Berita, Nasional

Eks hakim agung bongkar persoalan praperadilan di tengah kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo disorot

Repelita.id

14 September 2026 21:22 WIB

Eks hakim agung bongkar persoalan praperadilan di tengah kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo disorot
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika hukum terkait polemik ijazah Joko Widodo kembali memicu perhatian publik setelah melibatkan langkah praperadilan yang ditempuh oleh Roy Suryo.

Perdebatan mengenai efektivitas mekanisme hukum tersebut mengemuka karena dinilai sebagian kalangan dapat memperpanjang proses penanganan perkara di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi polemik itu, mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung, Dwi Cahyo, memberikan pandangannya saat berbincang dalam podcast kanal YouTube Refly Harun.

Menurut Dwi Cahyo, pihak yang mengajukan permohonan praperadilan tidak serta-merta bisa dianggap menyalahgunakan proses penegakan hukum yang berlaku.

Setiap permohonan yang masuk tetap harus diperiksa secara objektif berdasarkan aturan hukum, sementara keputusan untuk menerima atau menolak sepenuhnya berada di tangan hakim.

Pengendalian jalannya persidangan dinilai sangat penting agar pengadilan dapat berfungsi secara optimal dalam menguji keabsahan tindakan hukum tanpa keluar dari koridornya.

Di sisi lain, Roy Suryo sempat membeberkan alasannya memilih jalur praperadilan bukan demi keuntungan pribadi, melainkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hukum.

Selain itu, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengingat bagi aparat penegak hukum agar senantiasa menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Terkait batasan wewenang, Dwi Cahyo juga menegaskan bahwa forum praperadilan memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan pemeriksaan perkara pidana pokok di pengadilan.

Mekanisme tersebut pada dasarnya berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan hukum, seperti keabsahan penetapan seseorang menjadi tersangka oleh penyidik.

Oleh karena itu, pemeriksaan dalam sidang praperadilan seharusnya tidak melebar hingga membahas substansi perkara utama yang memerlukan pembuktian mendalam.

Persoalan pembuktian tindak pidana tentu memiliki mekanisme tersendiri di dalam sistem peradilan pidana yang berjalan secara terpisah dan berjenjang.

Perdebatan ini mencerminkan dua sisi penting antara kebutuhan perlindungan hukum bagi masyarakat dan tuntutan akan kepastian penyelesaian perkara yang efektif.

Perjalanan kasus yang melibatkan Roy Suryo ini sekaligus menunjukkan bagaimana mekanisme praperadilan terus diuji dalam lanskap penegakan hukum di Indonesia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung