Berita, Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan Pemerasan Senggol Data Abadi Gedung Kejaksaan Agung

Repelita.id

19 September 2026 19:18 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan Pemerasan Senggol Data Abadi Gedung Kejaksaan Agung
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan pemerasan yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap dua yang meliputi berkas perkara, tersangka, beserta barang bukti berupa puluhan kilogram emas tersebut memicu polemik panas di masyarakat terkait pernyataan mengejutkan dari sang tersangka.

ADVERTISEMENT

Saat proses penyerahan berkas tersebut berlangsung, Febrie Adriansyah mengeluarkan pernyataan kontroversial mengenai keberadaan data abadi di dalam Gedung Kejaksaan Agung yang menyimpan seluruh rekam jejak keterlibatan berbagai pihak dalam kasus-kasus korupsi skala besar.

Mantan pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut juga menyatakan keheranannya atas jeratan pasal pencucian uang serta pemerasan yang dituduhkan kepada dirinya, dan meyakini bahwa Presiden telah mendapatkan pasokan informasi yang keliru mengenai perkara hukumnya.

Menanggapi nyanyian tersebut, praktisi hukum sekaligus aktivis antikorupsi, Saor Siagian, secara blak-blakan melayangkan kritik tajam dan menyebut tindakan mantan Jampidsus tersebut sebagai bentuk gertakan sambal atau bluffing yang mencerminkan sikap pengecut.

Dalam diskusi mendalam yang disiarkan oleh kanal YouTube KOMPAS TV, Saor Siagian menegaskan bahwa seorang tersangka korupsi dan pencucian uang tidak sepatutnya membawa-bawa nama Presiden serta mengatasnamakan hubungan senior-junior untuk mengintervensi penyidik.

Saor Siagian juga mendesak agar kejaksaan menuntut hukuman maksimal ditambah sepertiga pemberatan bagi aparat penegak hukum yang korup, seraya menantang pihak tersangka untuk membongkar database tersebut secara transparan di persidangan.

Di sisi lain, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah tudingan bahwa pernyataan kliennya merupakan sebuah gertakan, melainkan sebuah penegasan posisi hukum atas reputasi yang telah dibangun selama tiga puluh tiga tahun mengabdi sebagai jaksa.

Menurut Firman Wijaya, database yang disinggung oleh kliennya merupakan fakta hukum yang akan berbicara sendiri sebagai alat bukti kuat di dalam ruang sidang, sehingga publik diminta bersabar menunggu proses pembuktian yang natural tanpa spekulasi.

Proses hukum kini terus berjalan secara bergulir, di mana jaksa penuntut umum memiliki waktu dua puluh hari ke depan untuk merumuskan berkas dakwaan secara matang sebelum kasus pemerasan bernilai triliunan rupiah ini resmi disidangkan di pengadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung