Berita, Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Narkoba Bersama Bandar Boy

Repelita.id

29 April 2026 23:28 WIB

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Narkoba Bersama Bandar Boy
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, bersama dengan bandar narkoba bernama Boy sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika.

“Pada hari Rabu (29/4) tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan pada Rabu, 29 April 2026.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu menerangkan bahwa para tersangka dalam kasus pencucian uang ini terdiri dari Didik Putra Kuncoro yang merupakan eks Kapolres Bima Kota serta Maulangi yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Tersangka TPPU juga ditetapkan terhadap Alex Iskandar (Adik Kandung Ko Erwin) dan Ais Setiawan (Mantan Istri Ko Erwin),” jelas Eko merinci identitas para pelaku.

Selanjutnya, Eko juga melakukan penetapan status tersangka TPPU terhadap seorang bandar narkoba besar di wilayah Bima Kota yang bernama Abdul Hamid atau lebih dikenal dengan panggilan Boy.

Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran secara intensif terhadap berbagai aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus yang sama.

“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka atas nama Virda Virginia Pahlevi alias istri dari Ko Erwin, dan dua anaknya yaitu Hadi Sumarho Iskandar, serta Christina Aurelia,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Kamis, 23 April 2026.

Eko menerangkan bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram yang keduanya berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Tersangka terlibat dengan kasus Pencucian Uang yang berkaitan dengan Bisnis Peredaran Gelap Narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” ucapnya menjelaskan keterlibatan keluarga bandar tersebut.

Dalam operasi penangkapan ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan berupa rumah mewah, ruko, gudang penyimpanan, kendaraan bermotor berbagai merek, serta berbagai dokumen kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung