Berita, Nasional

Eks Ketua KPK Bandingkan Cara SBY dan Prabowo Tangani Korupsi, Kasus Febrie Dinilai Tak Lazim

Repelita.id

19 July 2026 14:58 WIB

Eks Ketua KPK Bandingkan Cara SBY dan Prabowo Tangani Korupsi, Kasus Febrie Dinilai Tak Lazim
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Polemik pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dari kepolisian ke Kejaksaan Agung terus menjadi sorotan tajam.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai situasi penanganan perkara saat ini terkesan tidak lazim dan berbeda jauh dengan preseden penyelesaian konflik kewenangan masa lalu.

ADVERTISEMENT

Ia lantas membandingkan pendekatan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto saat ini dengan gaya kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menghadapi perselisihan penegak hukum.

Dahulu, Presiden SBY bertindak tegas dengan menengahi langsung konflik kewenangan antara KPK dan Polri melalui rapat koordinasi di Istana Negara untuk memastikan kepastian hukum.

Presiden SBY menyampaikan bahwa sebagai Presiden Republik Indonesia dirinya perlu memberikan petunjuk yang diharapkan dapat diterima kedua belah pihak, kenang Abraham mengenai cara SBY mengakhiri sengketa penanganan kasus Simulator SIM.

Berbeda dengan langkah SBY yang langsung turun tangan meredam kegaduhan, penanganan kasus Febrie Adriansyah kini justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur yang berlaku.

Kritik senada juga dilontarkan mantan penyidik Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, yang menyoroti tidak adanya dasar hukum dalam KUHAP terkait pemindahan wewenang penyidikan antarlembaga.

Jasman menekankan bahwa prosedur pemindahan berkas dari Polri ke Kejaksaan Agung tanpa mekanisme prapenuntutan yang baku merupakan praktik yang menyimpang dari koridor hukum.

Presiden perlu memanggil Jaksa Agung dan Kapolri, lalu menertibkan persoalan ini agar mekanisme penegakan hukum kembali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Jasman dalam acara Bola Liar, Sabtu (18/7/2026).

Menanggapi polemik ini, pihak Kejaksaan Agung berdalih bahwa mereka telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru guna mengambil alih tanggung jawab pro-justitia atas perkara tersebut.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung, ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).

Kendati demikian, status Febrie Adriansyah dalam penyidikan terbaru oleh Kejaksaan Agung diklaim masih sebatas saksi, meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Publik kini terus menanti apakah Presiden Prabowo akan mengambil langkah tegas seperti pendahulunya guna meluruskan mekanisme penegakan hukum yang dianggap tidak wajar tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung