Berita, Nasional

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Remisi Kemerdekaan Satu Bulan di Lapas Sukamiskin

Repelita.id

17 August 2026 20:43 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Remisi Kemerdekaan Satu Bulan di Lapas Sukamiskin
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mendapat remisi Hari Kemerdekaan Indonesia, menurut Kabid Pembinaan Ditjen Pas Jabar, Ishadi Maja Prayitno.

Noel, yang divonis 4,5 tahun, adalah satu dari 20.500 narapidana Jabar yang mendapat potongan masa tahanan, dengan 346 di antaranya menerima Remisi II atau langsung bebas.

ADVERTISEMENT

"Jadi semuanya untuk remisi umum itu ada RU I dan ada RU II kan langsung bebas sebanyak 346.

Kebetulan yang dari Sukamiski ada satu langsung bebas, tetapi masih menjalani hukuman subsidair, jadi belum bisa bebas," kata Ishadi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).

Remisi diberikan karena ia memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan.

"Satu bulan," singkatnya.

Selain Noel, 330 koruptor lain di Lapas Sukamiskin juga menerima remisi.

"Di 6 sampai 12 bulan itu mendapatkan satu bulan. Jadi di bawah satu tahun mendapatkan satu bulan, nanti di atas satu tahun berkelipatan. Dua tahun dapatnya tiga bulan, empat tahun dapatnya lima bulan, dan paling tinggi adalah enam bulan dengan masa pidana enam tahun. Jadi enam tahun sampai seterusnya, kecuali yang seumur hidup ya, tidak mendapatkan remisi," jelasnya.

"Yang pasti, selain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang telah ada di Lapas Sukamiskin," tuturnya.

Noel terjerat korupsi dan gratifikasi sertifikasi K3, lalu divonis 4,5 tahun penjara di Sukamiskin pada Juni 2026.

Kasus ini terbukti melibatkan suap miliaran rupiah dan motor mewah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung