Repelita [Jakarta] - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma resmi dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela pengadilan negeri setempat.
Menanggapi putusan tersebut, Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum Joko Widodo menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat sang terdakwa belum sepenuhnya berakhir.
ADVERTISEMENT
Vonis sela tersebut murni menilai adanya kekeliruan administratif penuntut umum dalam merumuskan berkas dakwaan dan sama sekali tidak memutus substansi pokok perkara.
“Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel, yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider,” ucap Rivai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Korps adhyaksa kini memiliki opsi untuk melayangkan upaya banding atau merevisi dokumen dakwaan agar persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Pihak pelapor berharap jaksa segera menempuh langkah perbaikan dokumen agar proses peradilan dapat terus berlanjut secara sah di mata hukum.
“Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” sambungnya.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan lembar dakwaan penuntut umum mengandung cacat formil akibat pencampuran norma pidana warisan kolonial dan produk undang-undang nasional dalam satu delik.
Penyempurnaan konstruksi pasal dalam berkas perkara tersebut diyakini hanya memerlukan waktu singkat sebelum dapat dilimpahkan kembali ke meja hijau.
“Kalau mau perbaiki satu-dua hari pun selesai. Tinggal diperbaiki, ajukan lagi, itu kembali ke pihak jaksa. Tapi kembali lagi kita hormati, tentunya mereka harus ada apa, semacam ekspos internal untuk membahas lebih lanjut dan menentukan perbaikan konstruksi pasalnya seperti apa,” jelasnya.
Pihak pelapor menyatakan sikap tunduk serta menghargai seluruh rangkaian mekanisme pengawasan peradilan yang sedang berjalan secara objektif.
“Tentunya kami menghargai putusan yang telah diucapkan karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya (*)
Editor: 91224 R-ID Elok