Repelita [Jakarta] - Keputusan sela pengadilan negeri wilayah Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan Tifauziah Tyassuma memicu beragam reaksi di kalangan publik.
Ketua Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Cirebon, Heru Subagia, mengaku diliputi perasaan berkecamuk setelah mengetahui putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tokoh alumni tersebut secara terbuka menyatakan telah menaruh kecurigaan terhadap langkah hukum yang ditempuh figur kontroversial tersebut sejak awal.
“Saya dari awal sudah mencurigai manuver yang dilakukan Tifa dan Roy Suryo ini aneh,” ucap Heru Subagia memberikan tanggapan.
Ia juga mengaku sudah memberikan peringatan agar kemelut mengenai keabsahan dokumen akademik itu tidak selesai secara menggantung.
“Dari awal juga kita sudah memperingatkan bahwa polemik ini jangan sampai berakhir dalam pendekatan yang abu-abu," lanjutnya.
"Artinya tidak bisa diselesaikan secara tuntas di pengadilan,” tambahnya memperjelas posisinya.
Sebagai pemimpin wadah alumni perguruan tinggi tersebut, Heru merasakan kombinasi emosi antara rasa dukacita sekaligus kelegaan.
“Atas nama alumni dan Ketua Kagama Cirebon, merasa antara sedih dan bahagia,” ujar dia menggambarkan perasaannya.
Rasa gundah gulana itu muncul lantaran sejumlah tokoh penting yang dinantikan keterangannya batal hadir di ruang sidang.
“Sedih karena saksi-saksi tidak bisa dihadirkan, juga pak Jokowi dan ijazahnya,” urai Heru merinci alasannya.
Di sisi lain, ia menilai hasil sidang tersebut merupakan capaian yang memang diharapkan oleh pihak terdakwa agar terbebas dari tuntutan hukum.
“Bahagianya karena mungkin karena selama ini yang diinginkan Tifa, untuk lepas dari jeratan hukum,” bebernya.
Ia memandang vonis sela itu bukanlah titik akhir dari polemik panjang yang selama ini menyita perhatian masyarakat luas.
“Tentunya peristiwa ini tidak serta-merta selesai, tidak hanya saya tapi masyarakat Indonesia menginginkan peristiwa hukum yang menyangkut Jokowi, bukan sebuah kalimat final dengan hakim mengabulkan eksepsi Tifa,” paparnya.
Proses hukum dinilai masih harus berjalan panjang hingga mencapai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Peristiwa hari ini bukanlah akhir, terjadinya perpecahan pro kontra ijazah pak Jokowi dan secara khusus Tifa dan Jokowi masih menyimpan janji dan hukum yang inkrah,” tutur Heru.
“Di mana ijazah pak Jokowi betul-betul bisa dinyatakan asli atau palsu,” sambungnya menegaskan inti permasalahan.
Terhentinya agenda persidangan akibat dikabulkannya nota keberatan tersebut dinilai merugikan publik yang mendambakan kejelasan materiil.
“Saya mengingatkan kembali, titik temu hari ini dengan diterimanya eksepsi Dokter Tifa, mengakibatkan sidang tidak bisa dilanjutkan, adalah dua hal penting bua Tifa, tapi merugikan dan menjadi beban bagi masyarakat yang menunggu hingga inkrah,” ulasnya.
Kehadiran mantan kepala negara di hadapan majelis hakim dengan membawa dokumen asli merupakan momen yang paling dinanti-nantikan khalayak.
“Peristiwa yang sangat ditunggu di mana Jokowi hadir di proses pengadilan membawa ijazah aslinya,” tandas Heru.
Pihaknya berharap hiruk-pikuk sengketa ini tidak ditutup dengan resolusi damai yang kabur dan mencederai rasa keadilan substansial.
“Jangan sampai hiruk-pikuk ijazah Jokowi hingga saat ini berakhir dalam perdamaian yang sesat dan kabur," tegasnya.
"Justru ini menyebabkan polemik ini akan menjadi cidera materil dan substansil," tambahnya.
"Hukum hanya dijadikan sebagai polarisasi kepentingan,” imbuh Heru memperingatkan potensi penyelewengan hukum.
Secara keseluruhan, ia menegaskan ketidakpuasannya terhadap arah penyelesaian perkara yang tengah bergulir di ranah peradilan.
“Saya merasa tidak puas dengan apa yang saat ini terjadi dan proses hukum berkaitan persidangan," pungkasnya.
"Meskipun eksepsi Tifa diterima, tapi substansi pembuktian Ijazah Jokowi belum dapat dianggap sah,” tutup Heru (*)
Editor: 91224 R-ID Elok