Berita, Nasional

EMOSI! Kubu Roy Suryo: Kami Tak Butuh Saksi, Kami Hanya Butuh Jokowi Hadir Sidang

Repelita.id

19 October 2026 13:55 WIB

EMOSI! Kubu Roy Suryo: Kami Tak Butuh Saksi, Kami Hanya Butuh Jokowi Hadir Sidang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara hukum terkait dugaan keabsahan dokumen akademis mantan Kepala Negara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terus memicu perdebatan sengit.

Kubu penasihat hukum Roy Suryo secara terbuka melayangkan protes keras dan tuntutan agar pihak pelapor utama bersedia menunjukkan tanggung jawabnya di hadapan meja hijau.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tegas serta jalannya diskusi hukum tersebut disiarkan secara luas oleh kanal YouTube resmi milik iNews.

Dalam tayangan tersebut, salah seorang penasihat hukum perempuan menegaskan bahwa urgensi utama dari kelanjutan pembuktian perkara ini terletak pada kehadiran pelapor orisinal.

"bahwa kita menunggu kehadiran Bapak Jokowi di sidang nanti bukan tidak perlu saksi-saksi yang lain tapi kami menunggu beliau karena beliau adalah pelapor utama adanya perkara ini karena beliau yang membuat laporan jadi kami tunggu Pak Jokowi" tegasnya dalam persidangan.

Pihak kuasa hukum menilai pemanggilan saksi-saksi lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan materi utama dakwaan jaksa penuntut umum hanya akan menjadi tindakan yang sia-sia.

"akan sangat efektif kalau yang hadir Joko Widodo pekan depan betul tapi kalau yang hadir Recumanan kemudian Andi Kurniawan dan kemudian Samuel Swaken itu akan membuang-buang waktu karena pada faktanya laporan mereka bukanlah laporan yang kemudian menjadi materi dakwaan itu saja" terangnya lagi.

Di sisi lain, anggota tim hukum senior Lutfi memberikan sorotan tajam atas dikeluarkannya putusan sela oleh majelis hakim yang dianggap terlalu memihak sejak awal.

"putusan sel tadi itu kami menilai terlalu apriori lah apa yang dilakukan oleh hakim terhadap surat atau nota perlawanan kita apa yang saya katakan a priori boleh dikatakan seluruh nota keberatan kita itu dilarikan pada pokok perkara atau pembuktian hampir semuanya seperti itu" ujar Lutfi.

Ia menyayangkan sikap perangkat peradilan yang dinilai enggan membedah kejanggalan dalam berkas tuntutan dan justru melimpahkannya langsung pada pokok materi perkara.

"padahal banyak sekali hal-hal yang sudah jelas-jelas itu merupakan ranah pada perlawanan pada eksepsi pada waktu yang lalu namanya ya untuk dinilai apakah ini merupakan sesuatu dakwaan yang kabur tidak cermat tidak jelas ya tetapi ternyata tetap saja dibawa lari kepada ee pokok perkara atau pembuktian" kritiknya.

Lutfi memberikan contoh konkret mengenai kerancuan penggunaan istilah teknis dalam dokumen tuntutan jaksa yang bertolak belakang dengan fakta yang ada di lapangan.

"saya ambil contoh misalnya tentang Ela error eh level analisis analisis ya ela kita sudah mengatakan bahwa itu merupakan metode analisis dokumen tetapi di dalam surat dakwaan itu menjadi metode untuk memanipulasi dokumen he nah ini kan aneh gitu loh kita mempertanyakan memanipulasi dokumen yang dimaksudkan oleh jaksa atau penuntut umum itu dari dokumen apa menjadi apa" jabarnya secara terperinci.

Menurutnya, kekeliruan dalam menetapkan objek perkara ini sangat merugikan posisi kliennya yang sejak awal konsisten mempertanyakan ketersediaan dokumen fisik yang asli.

"kalau yang dimaksudkan dokumen itu adalah dokumennya si Dian Sandi ini juga eror objekto gitu kan error objekto karena apa karena yang kita persoalkan kan ijazah Jokowi asli yang itu enggak pernah muncul" urainya kembali.

Ia menegaskan hasil metode pemindaian dokumen yang disajikan oleh kliennya bersifat transparan dan tidak dapat dituduh secara sepihak sebagai tindakan pemalsuan data.

"terus yang kedua kalau yang dipersoalkan itu kemudian menjadi data otentik adalah hasil ela pemeriksaannya rekan Roy begitu kan loh itu kan sudah jelas sekali dia menjelaskan tentang foto misalnya tulisan misalnya dari ijazah yang diambil dari Dian Sandi terus dibuka seterbuka-terbukanya setransparan mungkin ini loh hasilnya jadi seperti ini bagaimana hasil analisis seperti itu bisa dikatakan merupakan hasil dari manipulasi dokumen" sambungnya.

Lutfi berpendapat ketidakjelasan perumusan tuntutan ini membuat terdakwa berada dalam posisi yang dirugikan dalam menyusun pembelaan hukum yang adil.

"ya ini kan wilayahnya bukan wilayah pembuktian di pokok perkara sama sekali tidak gitu enggak masuk akal aja ini kok masuk wilayah pokok perkara mestinya hakim menyatakan benar ini tidak bisa diterima dakwaan serupa ini kabur bagaimana seorang terdakwa bisa membela diri kalau dakwahnya kabur seperti itu ya itu yang pertama" pungkas Lutfi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung