Repelita Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah sudah berancang-ancang untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dengan dalih kondisi fiskal yang tergerus oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD yang ditetapkan sebesar 30 persen juga menjadi alasan bagi pemda untuk mengurangi jumlah PPPK yang notabene merupakan aparatur sipil negara sebagaimana Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Merespons kondisi yang mengkhawatirkan ini, Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengorbankan PPPK dengan dalih efisiensi anggaran yang tengah digalakkan di berbagai daerah.
Fadlun mengatakan bahwa batas maksimal belanja pegawai maksimal 30 persen APBD yang belakangan ramai dikeluhkan oleh banyak pemerintah daerah perlu dilihat secara jernih dan proporsional agar tidak menimbulkan dampak sosial yang luas.
Menurutnya, keluhan yang disampaikan oleh pemerintah daerah tersebut memang berangkat dari realitas tekanan fiskal daerah yang tidak ringan di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Namun lanjutnya, menjadi persoalan serius ketika narasi yang berkembang justru mengarah pada kemungkinan merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK yang telah diangkat melalui proses seleksi yang panjang.
Jika PPPK diposisikan sebagai pihak yang paling rentan untuk dikorbankan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan indikasi adanya ketidaksinkronan serius antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendesain kebijakan negara.
Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal, demikian pernyataan tegas Fadlun kepada JPNN.com pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Ditegaskan Fadlun bahwa secara hukum posisi PPPK sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara sepihak oleh pemerintah daerah karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasar regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut, sudah jelas bahwa PPPK merupakan bagian sah dari aparatur sipil negara bersama dengan Pegawai Negeri Sipil.
PPPK bukan pegawai sementara yang dapat diperlakukan sebagai variabel penyesuaian anggaran setiap kali pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal, demikian tegas Fadlun mengingatkan status hukum para pegawai kontrak tersebut.
Ketika negara telah mengambil keputusan politik untuk menetapkan PPPK sebagai aparatur sipil negara yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil, negara juga memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjamin kepastian serta keberlanjutan keputusan tersebut.
Namun menurut Fadlun, pemerintah daerah memang dihadapkan pada kewajiban untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai dengan ketentuan disiplin fiskal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
Secara prinsip, aturan ini bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran pembangunan tidak terserap habis oleh belanja pegawai yang membengkak dari tahun ke tahun.
Hanya saja persoalan utama yang muncul saat ini bukanlah semata-mata angka 30 persen tersebut, melainkan ketidaksinkronan antara kebijakan nasional dalam penataan aparatur sipil negara dan kapasitas fiskal daerah yang sangat beragam.
Lebih lanjut Fadlun menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong pengangkatan PPPK secara besar-besaran.
Kebijakan pengangkatan besar-besaran tersebut merupakan solusi atas persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung lama dan menjadi polemik di berbagai daerah.
Dia mengakui bahwa kebijakan ini pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem kepegawaian nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Namun kebijakan tersebut menjadi problematik ketika implementasinya tidak disertai dengan perencanaan fiskal yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga menimbulkan tekanan anggaran yang tidak terduga.
Fadlun mengingatkan bahwa realitas empirik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar PPPK yang direkrut negara saat ini mengisi sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan teknis lainnya.
Para PPPK tersebut bukan sekadar angka dalam struktur belanja pegawai, melainkan bagian dari tulang punggung pelayanan publik di daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Jika kemudian kebijakan fiskal mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi atau tidak memperpanjang kontrak PPPK, maka yang sebenarnya dipertaruhkan bukan hanya nasib pegawai tetapi kualitas pelayanan negara kepada masyarakat.
Dalam perspektif administrasi publik modern, negara tidak seharusnya memandang aparatur sebagai beban anggaran semata karena mereka merupakan instrumen utama dalam memastikan hadirnya layanan publik yang berkualitas.
Aparatur negara merupakan instrumen utama dalam memastikan hadirnya layanan publik yang berkualitas, adil, dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Oleh karena itu kebijakan fiskal seharusnya dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan publik, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi aparatur yang telah direkrut untuk menjalankan fungsi tersebut.
Lebih jauh lagi, persoalan ini menyentuh dimensi moral konstitusional negara karena negara tidak boleh mengambil keputusan politik untuk merekrut aparatur dalam jumlah besar.
Negara tidak boleh membiarkan aparatur yang telah direkrut menghadapi ketidakpastian akibat desain kebijakan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.
Dia mengatakan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembuatan regulasi, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki konsistensi, keberlanjutan, dan keadilan bagi mereka yang menjalankannya.
Jika situasi ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya stabilitas sistem aparatur sipil negara, tetapi juga kredibilitas reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.
Reformasi birokrasi seharusnya memperkuat tata kelola negara, bukan justru memunculkan konflik kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang merugikan para pegawai.
Dalam konteks ini, menjadikan PPPK sebagai korban dari ketidaksinkronan kebijakan fiskal jelas bukan solusi, melainkan bentuk kegagalan koordinasi dalam pengelolaan pemerintahan.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk duduk bersama memperbaiki desain kebijakan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Sinkronisasi antara reformasi aparatur sipil negara dan kapasitas fiskal daerah harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan penataan aparatur sipil negara tidak membebani daerah secara tidak proporsional di tengah tekanan fiskal yang semakin berat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu melakukan pembenahan tata kelola anggaran secara lebih strategis dan berorientasi jangka panjang untuk mengantisipasi dinamika kebijakan.
Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar mampu menjaga angka-angka anggaran tetap seimbang, tetapi negara yang mampu menghadirkan keadilan kebijakan.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadirkan keadilan kebijakan bagi aparatur dan masyarakat yang dilayaninya, bukan sekadar patuh pada angka-angka fiskal.
Jika PPPK terus dijadikan variabel penyesuaian dalam tekanan fiskal, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan adalah wajah negara dalam menjalankan amanat pelayanan publik kepada rakyat.
Reformasi birokrasi harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada pelayanan publik, bukan pada kepanikan fiskal yang mengorbankan aparatur negara, demikian Fadlun Abdillah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok