Berita, Nasional

Fadlun: Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara kesulitan fiskal

Repelita.id

29 March 2026 08:29 WIB

Fadlun: Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara kesulitan fiskal
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengorbankan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atas dasar krisis ekonomi yang sedang melanda berbagai daerah.

Menurut Fadlun, polemik mengenai batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang belakangan ramai dikeluhkan oleh banyak pemerintah daerah perlu dilihat secara jernih dan proporsional.

ADVERTISEMENT

Keluhan yang disampaikan oleh pemerintah daerah tersebut memang berangkat dari realitas tekanan fiskal daerah yang tidak ringan akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.

Namun menjadi persoalan serius ketika narasi yang berkembang justru mengarah pada kemungkinan merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang telah diangkat melalui proses seleksi.

Jika PPPK diposisikan sebagai pihak yang paling rentan untuk dikorbankan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran melainkan indikasi adanya ketidaksinkronan serius dalam desain kebijakan negara antara pusat dan daerah.

Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal, demikian pernyataan tegas Fadlun kepada JPNN pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Secara hukum, lanjut Fadlun, posisi PPPK sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara sepihak oleh pemerintah daerah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

PPPK merupakan bagian sah dari Aparatur Sipil Negara bersama dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, sehingga bukan pegawai sementara yang dapat diperlakukan sebagai variabel penyesuaian anggaran.

Ketika negara telah mengambil keputusan politik untuk mengangkat mereka sebagai Aparatur Sipil Negara, negara juga memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjamin kepastian serta keberlanjutan sistem tersebut.

Di sisi lain, pemerintah daerah memang dihadapkan pada kewajiban untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang secara prinsip bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah.

Namun persoalan utama yang muncul saat ini bukanlah semata-mata angka 30 persen tersebut, melainkan ketidaksinkronan antara kebijakan nasional dalam penataan aparatur sipil negara dan kapasitas fiskal daerah yang sangat beragam.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong pengangkatan PPPK secara besar-besaran sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer.

Kebijakan ini pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem kepegawaian nasional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Namun kebijakan tersebut menjadi problematik ketika implementasinya tidak disertai dengan perencanaan fiskal yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, demikian ucap Fadlun.

Realitas empirik di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar PPPK yang direkrut negara saat ini mengisi sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan teknis lainnya yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.

Mereka bukan sekadar angka dalam struktur belanja pegawai, melainkan bagian dari tulang punggung pelayanan publik di daerah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Jika kemudian kebijakan fiskal mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi atau tidak memperpanjang kontrak PPPK, maka yang sebenarnya dipertaruhkan bukan hanya nasib pegawai tetapi kualitas pelayanan negara.

Dalam perspektif administrasi publik modern, negara tidak seharusnya memandang aparatur sebagai beban anggaran semata karena mereka adalah instrumen utama pelayanan publik.

Oleh karena itu kebijakan fiskal seharusnya dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan publik, bukan justru menciptakan ketidakpastian bagi aparatur yang telah direkrut.

Lebih jauh lagi, persoalan ini menyentuh dimensi moral konstitusional negara karena negara tidak boleh merekrut aparatur dalam jumlah besar lalu membiarkan mereka menghadapi ketidakpastian.

Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembuatan regulasi, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki konsistensi, keberlanjutan, dan keadilan bagi mereka yang menjalankannya.

Jika situasi ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya stabilitas sistem aparatur sipil negara tetapi juga kredibilitas reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah, demikian tegas Fadlun.

Reformasi birokrasi seharusnya memperkuat tata kelola negara, bukan justru memunculkan konflik kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang merugikan para pegawai.

Dalam konteks ini, menjadikan PPPK sebagai korban dari ketidaksinkronan kebijakan fiskal jelas bukan solusi, melainkan bentuk kegagalan koordinasi dalam pengelolaan pemerintahan.

Karena itu yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk duduk bersama memperbaiki desain kebijakan secara menyeluruh dan terintegrasi.

Sinkronisasi antara reformasi aparatur sipil negara dan kapasitas fiskal daerah harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan ke depan.

Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan penataan aparatur sipil negara tidak membebani daerah secara tidak proporsional di tengah tekanan fiskal yang semakin berat.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu melakukan pembenahan tata kelola anggaran secara lebih strategis dan berorientasi jangka panjang untuk mengantisipasi dinamika kebijakan.

Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar mampu menjaga angka-angka anggaran tetap seimbang, tetapi negara yang mampu menghadirkan keadilan kebijakan.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadirkan keadilan kebijakan bagi aparatur dan masyarakat yang dilayaninya, bukan sekadar patuh pada angka-angka fiskal.

Jika PPPK terus dijadikan variabel penyesuaian dalam tekanan fiskal, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan adalah wajah negara dalam menjalankan amanat pelayanan publik kepada rakyat.

Reformasi birokrasi harus berpijak pada prinsip keadilan, kepastian, dan keberpihakan pada pelayanan publik, bukan pada kepanikan fiskal yang mengorbankan aparatur negara, demikian pungkas Fadlun Abdillah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung