Repelita Jakarta - Kritikus politik Faizal Assegaf mempertanyakan sejak kapan narasi pribadi Budi Prasetyo atas nama jubir KPK menjadi rujukan kebenaran dan fakta hukum karena banyak contoh tersedia di mana alur kebohongan dipaksakan demi menipu publik.
Hal tersebut diungkapkan Faizal melalui pesan tertulis yang diterima pada Kamis (16/4/2026).
ADVERTISEMENT
"Saya dan kawan-kawan aktivis digiring untuk masuk ke sebuah arena kasus besar.
Skandal Bea dan Cukai.
Di sana sorotan publik tertuju pada akar masalah dan aneka kejahatan dari para pihak.
Posisi kami di luar persoalan tersebut," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan tak pernah terlibat dalam ekosistem Bea dan Cukai sebagai pengusaha maupun penerima faedah kebijakan.
"Kami hanya rakyat biasa yang kebetulan secara spontan berinteraksi sosial dengan pejabat BC, Rizal (RZ) sebatas hubungan pribadi.
Di mana Rizal dan kami hanya dua kali bertemu pada 20 November 2025 dan 19 Desember 2025," tuturnya.
"Berlangsung terbuka, terang dan saling menjaga batasan yang tegas.
Bertemu di luar aktivitas kantor.
Hubungan antar pribadi dan tidak saling mengikat," sambungnya.
Ia mencontohkan posisi Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Penindakan KPK yang sekaligus berperan sebagai tokoh sentral ormas Bagong Mogok.
Asep bebas berbaur dengan komunitasnya dan sekaligus intensif menopang agenda ormas tersebut dalam waktu yang panjang.
Sementara hubungan Faizal dan kawan-kawan dengan Rizal hanya spontan dalam dua kali perjumpaan tanpa ada ikatan kepentingan dalam wadah organisasi massa atau mitra bisnis.
Saling berbagi waktu dan dukungan sosial antara pejabat dan warga negara dinilai legal dan lumrah.
Asep banyak terlibat memberi sumbangan pribadi dan hal itu mulia sejauh tidak menabrak aturan dan hukum.
Begitu pula, kebetulan Rizal atas nama pribadi memberi bantuan pada teman-teman aktivis dalam batasan yang wajar.
Di kemudian hari Rizal terjerat kasus korupsi yang merupakan murni masalah hukum atas perannya selaku pejabat publik.
Bantuan Rizal diberikan sebelum kasus hukum terjadi sementara kawan-kawan aktivis yang menerima bantuan diframing ikut terlibat dalam skandal korupsi Bea dan Cukai.
Peristiwa hukum dan sosial yang berdiri terpisah namun dikait-kaitkan bahkan digiring oleh mobilisasi opini secara masif dan agresif oleh Jubir KPK.
"Ihwal kasus tersebut membuat saya diperiksa.
Namun tak ada satu pun bukti atau fakta yang bisa diperjelas bahwa saya dan kawan-kawan ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Alasannya cuma satu: Karena terima bantuan pribadi dari seorang pejabat," katanya.
Warga negara menerima bantuan dari pejabat secara pribadi dipersoalkan dengan membabi-buta.
Faizal mengaku khawatir kelak muncul desakan agar Asep yang memiliki jabatan strategis yang berpotensi kolusi juga dipersoalkan mengenai bantuan apa saja yang mengalir ke ormasnya dan dari mana sumbernya.
Sesama warga negara dalam interaksi sosial dijebak dalam tafsir hukum atas dasar semaunya tanpa ada pemisahan tegas antara masalah yang dihadapi seorang pejabat dan hubungan sosialnya dengan rakyat biasa.
Walhasil, KPK akan super sibuk memburu semua peristiwa sosial dalam konteks hubungan pejabat dan warga negara biasa hanya lantaran secuil bantuan pribadi.
"Uang rakyat dua triliun lebih untuk membiayai institusi KPK dihambur-hamburkan oleh aneka drama berkedok pemberantasan korupsi.
Kasus-kasus besar seolah melenggang bebas.
Lantaran terkesan Asep lebih sibuk mengurus ormasnya," pungkas Faizal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok