Repelita Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 14 Oktober 2026.
Informasi itu diungkap melalui siaran saluran YouTube SINDOnews dalam program Sindo Siang.
ADVERTISEMENT
Febrie menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Ia meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan tersebut serta memerintahkan pembebasan dirinya dari tahanan.
“Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar Febrie di hadapan majelis hakim.
Dalam nota perlawanannya, Febrie menguraikan perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan.
Ia menegaskan tidak pernah meminta jabatan apa pun sejak awal menjadi jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus.
“Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya menjadi jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” katanya.
Febrie juga menyatakan bahwa ia meninggalkan jabatan Jampidsus karena diminta mundur.
“Yang kemudian saya tinggalkan jabatan Jampidsus karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Ia merasa ironi berat setelah bertahun-tahun berada di garis terdepan penegakan hukum kini harus duduk sebagai terdakwa.
“Ironi yang amat berat yang saya rasakan. Selama bertahun-tahun saya berada di garis terdepan dalam penegakan hukum, menghadapi perkara besar dan kepentingan yang kuat, kini saya duduk sebagai terdakwa,” ucap Febrie.
Febrie menegaskan tidak meminta keistimewaan atau kekebalan hukum.
Ia hanya memohon agar perkara dinilai secara jernih berdasarkan fakta tanpa prasangka maupun tekanan.
“Saya tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum. Saya hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepada diri saya agar perkara ini dinilai sangat jernih berdasarkan fakta tanpa prasangka maupun tekanan,” katanya.
Terkait dakwaan pemerasan senilai sekitar Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian, Febrie mempertanyakan keterlibatan konkret dirinya.
Ia menantang jaksa menjelaskan kapan dan bagaimana kehendak pemerasan itu menjadi kehendaknya.
“Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,” kata Febrie.
Ia juga mempertanyakan apakah penuntut umum mendalilkan adanya perintah sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian.
“Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?” ujarnya.
Selain itu, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan dalam nota perlawanan baik yang disusunnya pribadi maupun oleh tim penasihat hukum.
Ia juga memohon agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok