Berita, Nasional

Ferdinand Hutahaean Nilai Ekssepsi Dokter Tifa Terlambat, Dorong Hakim Segera Masuk Pokok Perkara

Repelita.id

10 July 2026 23:36 WIB

Ferdinand Hutahaean Nilai Ekssepsi Dokter Tifa Terlambat, Dorong Hakim Segera Masuk Pokok Perkara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan tajam terhadap strategi pembelaan yang dilakukan Dokter Tifauzia Tyasumma dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ferdinand berpandangan bahwa poin-poin keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Dokter Tifa seharusnya sudah diuji sejak tahap praperadilan.

ADVERTISEMENT

“Tifauzia bersama para penasihat hukumnya telah menyampaikan eksepsi penolakan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum terhadap dirinya,” ungkap Ferdinand pada Jumat (10/7/2026).

Ia menyoroti penggunaan dalil error in objecto dan error in persona yang menurutnya tidak lagi relevan jika baru disampaikan pada tahapan konferensi saat ini.

Terkait objek perkara, Ferdinand menyebut kubu Dokter Tifa berupaya membedakan antara ijazah asli Jokowi dengan dokumen digital yang beredar di dunia maya.

"Error in objecto mereka mengatakan bahwa yang mereka teliti bukan ijazahnya Jokowi sebagai pelapor," jelasnya.

Menurut Ferdinand, kubu tersebut berargumen bahwa sasaran kritik mereka selama ini bukanlah dokumen resmi, melainkan unggahan milik pihak lain.

Tetapi adalah sebuah ijazah digital yang diposting oleh Dian Sandi Utama di laman media sosialnya, tambahnya.

Ferdinand menilai langkah hukum ini sudah tidak tepat waktu karena narasi yang dibangun benteng sebelumnya secara konsisten menyerang ijazah milik Jokowi.

"Jadi bukan ijazah yang diposting Dian Sandi. Itu berbeda. Maka sekarang kalau eksepsi disampaikan dengan dalil error in objecto dan error in persona itu adalah sebuah eksepsi yang terlambat," tutur dia.

Ia pun menyarankan agar majelis hakim segera menutup pembahasan eksepsi yang dinilai hanya membuang waktu dan langsung melanjutkan ke pembuktian materi.

“Mestinya langsung masuk ke pokok persoalan supaya Jokowi dipanggil,” tegas Ferdinand.

Menurutnya, satu-satunya jalan bagi para penipu untuk bebas dari tuntutan adalah melalui mekanisme audit dokumen resmi di pengadilan.

"Karena hanya itulah yang akan menyelamatkan Tifa dan Roy Suryo. Tanpa dilakukan uji independen maka saya yakin Tifa akan divonis pidana penjara dan akan divonis bersalah," tutupnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung