Repelita [Jakarta] - Mantan Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menilai kontroversi mengenai keaslian dokumen kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak akan menemukan titik terang lewat persidangan Pidana yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa pembuktian kebenaran materiil secara sah hanya dapat dicapai melalui gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada di Pengadilan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
Ferdinand menyarankan para pihak yang konsisten mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, seperti Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma, agar memindahkan jalur perjuangan ke PTUN.
Pandangan tersebut disampaikannya dalam sebuah forum diskusi publik yang turut dihadiri langsung oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ferdinand menjelaskan bahwa sasaran gugatan yang tepat adalah institusi perguruan tinggi yang menerbitkan dokumen tersebut, bukan menyasar sosok Jokowi secara pribadi.
"Saya sarankan teman-teman mengajukan gugatan saja. Gugat UGM di PTUN untuk membatalkan ijazahnya Jokowi," ujar Ferdinand pada Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan bahwa landasan gugatan adalah prasangka ketidakaslian, yang mana proses pembuktiannya akan diuji secara terbuka dalam persidangan tata usaha negara.
"Kenapa dibatalkan? Karena diduga palsu. Buktinya apa? Penelitian nanti," ucapnya.
Menurutnya, persidangan Pidana yang berjalan saat ini tidak dirancang untuk memutuskan status keaslian dokumen lulusan tersebut secara langsung.
"Jadi putusan itulah yang akan membuktikan secara materiil apakah ijazah ini memang asli atau tidak," tutur Ferdinand.
"Karena persidangan ini tidak akan pernah memutuskan, tidak akan pernah menyatakan ijazah Jokowi asli atau tidak," tambahnya.
Ia menilai majelis hakim pada perkara pidana hanya akan membatasi diri pada alat bukti formal yang disodorkan oleh penuntut umum.
"Tetapi hakim paling akan menyatakan kalau toh teman-teman memang sudah ditarget harus divonis. Hakim paling menyatakan berdasarkan keterangan bukti Labfor, keterangan ahli, keterangan ini," tukasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa setiap vonis pengadilan idealnya berpijak pada fakta materiil yang kuat dan tidak menyisakan keraguan.
"Maka ini kan putusan itu harus selalu menyatakan secara sah dan meyakinkan. Sah dan meyakinkan itu kan harus ada kebenaran materiilnya," imbuhnya.
Ferdinand mengutarakan kekhawatirannya bahwa tanpa adanya putusan PTUN, persoalan ini akan terus menjadi misteri tanpa kepastian hukum.
"Jadi itu yang saya bilang, ini semua akan gelap gulita ke depan sepanjang tidak pernah ada kebenaran materiilnya soal ijazah Jokowi," sesalnya.
Ia juga mengkritik dinamika persidangan yang berpotensi mengabaikan fakta-fakta yang diajukan oleh pihak terdakwa.
"Kecuali memang persidangan ini, ya mohon maaf saya tidak menuduh pengadilan merancang putusan. Kecuali memang ini ada sebuah tangan yang kita tidak tahu bekerja, memang sudah ditarget harus dihukum ya sudah," tegasnya.
"Hakim pertimbangannya berdasarkan forensik, berdasarkan keterangan ahli, dan semua itu akan mengacu apa yang diajukan oleh JPU serta akan mengabaikan fakta-fakta, bukti, keterangan, serta ahli yang diajukan oleh teman-teman," sambungnya.
Gugatan ke PTUN dinilainya sebagai sarana paling tepat karena UGM merupakan perguruan tinggi negeri yang menghasilkan produk administrasi negara.
"Sehingga ketika UGM digugat untuk membatalkan ijazah Jokowi, karena kan UGM menyatakan itu asli. Maka itu dasarnya, gugatlah UGM untuk membatalkan itu, karena UGM telah menyatakan itu asli," terangnya.
Ferdinand menambahkan bahwa PTUN memegang wewenang penuh untuk menguji keabsahan setiap keputusan pejabat atau badan tata usaha negara.
"Karena bukti-bukti yang kami miliki, kan nanti PTUN yang akan mengadili, karena PTUN berhak, karena itu adalah universitas negeri dan putusannya adalah produk hukum negara, produk administrasi negara yang bisa diuji di PTUN," jelasnya.
Ia mengingatkan kegagalan gugatan terdahulu terjadi karena masalah kedudukan hukum pendaftar yang dianggap tidak memenuhi syarat formal.
"Kalau kemarin kan yang menguji itu legal standing-nya juga tidak memenuhi, makanya kan dismissal, tidak diproses selanjutnya," tandasnya.
Ferdinand meyakini bahwa Roy Suryo maupun Dokter Tifa memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk melayangkan gugatan baru tersebut.
"Tapi kalau Mas Roy kan memiliki legal standing. Tifa memiliki legal standing untuk itu," kuncinya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok