Berita, Nasional

Ferdinand Hutahaean Sebut Absennya Ijazah Gibran di Sidang Mahkamah Konstitusi Buktikan Dokumen Tersebut Tidak Ada

Repelita.id

07 October 2026 20:06 WIB

Ferdinand Hutahaean Sebut Absennya Ijazah Gibran di Sidang Mahkamah Konstitusi Buktikan Dokumen Tersebut Tidak Ada
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sorotan tajam mengenai fakta hukum absennya lampiran berkas kelulusan sekolah menengah milik wakil presiden dalam persidangan negara kini memicu perdebatan sengit di ruang publik.

Logika pembuktian formil administrasi tersebut dikuliti secara mendalam oleh seorang praktisi hukum saat menganalisis keabsahan draf dokumen yang sempat diuji oleh majelis hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

Ulasan kritis terkait dampak materiil dari pembacaan keputusan tersebut disiarkan melalui kanal YouTube Rakyat Bersuara pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean berpendapat bahwa tidak ditemukannya berkas kelulusan tingkat SLTA di dalam persidangan mengonfirmasi ketiadaan dokumen otentik tersebut.

Pihaknya menilai ketidakmampuan melampirkan berkas fisik utama merupakan kejanggalan besar yang mencederai prosedur pemenuhan syarat pencalonan pada pesta demokrasi lalu.

Narasumber menegaskan, "kalau memang ijazah itu ada seharusnya sudah muncul di sidang mahkamah kemarin sebagai ee pembuktian bahwa memang Gibran memiliki ijazah" secara lugas.

Menurut penjelasannya, pihak panitia pemilu maupun tim hukum terkait seharusnya menyerahkan dokumen tersebut sejak awal persidangan guna mematahkan seluruh dalil gugatan.

Namun demikian, hingga tahapan pleno penyelesaian sengketa resmi ditutup oleh majelis hakim, bukti fisik kelulusan sekolah menengah tersebut tidak pernah ditunjukkan.

Ia menguraikan, "dan semua dalil yang disampaikan oleh para pemohon tentu akan patah ketika bukti ijazah itu diserahkan tetapi kan sampai sidang" kepada pemandu acara.

Pihaknya menambahkan bahwa amar pertimbangan resmi dari lembaga kehakiman tertinggi kini telah dicatat secara formal dan menjadi konsumsi hukum bagi masyarakat luas.

Ia menandaskan, "berakhir dan diucapkan putusan ijazah itu tidak pernah muncul di persidangan artinya secara hukum ee mahkamah menyatakan tidak menemukan ya" sebagai akhir dari kesaksian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung