Berita, Nasional

Ferdy Sambo Raih Gelar S2 dari Penjara, Publik Heboh: Hak Narapidana atau Keistimewaan?

Repelita.id

22 May 2026 17:16 WIB

Ferdy Sambo Raih Gelar S2 dari Penjara, Publik Heboh: Hak Narapidana atau Keistimewaan?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keberhasilan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia, Ferdy Sambo, dalam merengkuh gelar akademis strata dua saat statusnya sebagai terpidana tengah memicu perbincangan hangat di ruang publik.

Kendati memanen beragam opini kontra dari masyarakat luas, jajaran akademisi hukum dengan tegas menyatakan bahwa pemenuhan hak pengajaran bagi setiap warga binaan merupakan hal yang sah dan dilindungi konstitusi.

ADVERTISEMENT

Respons resmi dari pihak birokrasi disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, yang mengungkapkan bahwa proses studi tersebut ditempuh melalui program beasiswa.

Kesempatan akademis pada bidang Magister Teologi tersebut difasilitasi oleh Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia untuk mengakomodasi kebutuhan edukasi para penghuni jeruji besi.

Pihak otoritas menegaskan bahwa fasilitas pendidikan ini tidak bersifat eksklusif melainkan dibuka secara transparan bagi seluruh narapidana yang memenuhi syarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

"Proses perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemberian hak pendidikan ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus,” kata Rika.

Keabsahan pemenuhan hak intelektual bagi para warga binaan tersebut turut diperkuat oleh analisis yuridis dari akademisi Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri.

Berdasarkan pemaparannya, regulasi tertulis mengenai pemasyarakatan secara gamblang mengamanatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia termasuk dalam bidang edukasi formal.

Eksekusi pidana badan yang dialami oleh seorang pelanggar hukum sama sekali tidak menggugurkan hak konstitusionalnya untuk terus mengembangkan kapasitas keilmuan hingga ke jenjang tertinggi.

"Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga narapidana tetap berhak menempuh pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, selama dijalankan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan,” ujar Andina.

Prinsip kesetaraan akses tanpa adanya pemisahan strata sosial maupun rekam jejak kriminalitas menjadi poin krusial yang harus dihormati dalam sistem pemasyarakatan modern.

Pernyataan yang selaras juga diutarakan oleh Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yeni Widowaty, yang melihat aktivitas perkuliahan tersebut sebagai bentuk implementasi regulasi yang tepat.

"Untuk terpidana itu boleh kok, kuliah itu boleh, mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan itu boleh, tanpa melihat siapa pun,” kata Yeni.

Dirinya menjabarkan bahwa landasan operasional pemasyarakatan di tanah air saat ini telah bergeser dari asas balas dendam menuju pemulihan hubungan hidup dan pembinaan karakter.

Oleh sebab itu, pemenuhan sarana pengajaran menjadi salah satu instrumen utama dalam membentuk kesiapan mental warga binaan sebelum nantinya berintegrasi kembali dengan masyarakat luar.

"Setiap narapidana tetap memiliki hak-hak dasar termasuk hak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Sistem pemasyarakatan tidak hanya menghukum tetapi juga membina,” ujarnya.

Lebih lanjut, tata aturan yang berlaku di dalam negeri juga sama sekali tidak membatasi sekat tingkatan studi formal yang dapat diakses oleh para terpidana selama masa penahanan.

"Dalam undang-undang pendidikan disebutkan setiap narapidana tetap memiliki hak memperoleh pendidikan. Pendidikan di sini tanpa batas SD, SMP, SMA atau S1, S2,” katanya.

Walau demikian, pemilihan program pascasarjana dinilai jauh lebih efisien untuk diselesaikan di dalam sel tahanan mengingat durasi waktu pembelajarannya yang relatif singkat.

Di luar koridor kepastian hukum formal, polemik yang berkembang di tengah publik diakui lebih banyak menyentuh sensitivitas moralitas sosial dan kepatutan di masyarakat.

"Kalau dari segi yuridis enggak masalah. Kalau dari segi etika, itu kembali lagi tujuan yang bersangkutan kuliah S2 untuk apa,” ujarnya.

Fenomena penyelenggaraan sekolah formal di balik jeruji besi ini sejatinya telah lama dipraktikkan di berbagai wilayah hukum Indonesia sebagai bagian dari program pembinaan rutin.

Sebagai contoh konkret, otoritas penegak hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Kalimantan Selatan, juga sukses menyelenggarakan ujian kesetaraan tingkat menengah atas pada periode sebelumnya.

Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menjelaskan bahwa penyediaan sarana belajar tersebut menjadi modal penting bagi para warga binaan untuk memperbaiki taraf hidup di masa depan.

"Pendidikan adalah kunci perubahan. Melalui program Paket C ini, kami ingin memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk meningkatkan kapasitas diri saat kembali ke masyarakat,” kata Doni.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung