Berita, Nasional

FKDI Desak DPR dan MPR Makzulkan Wapres Gibran Jika Tak Mundur dalam 30 Hari

Repelita.id

12 October 2026 21:21 WIB

FKDI Desak DPR dan MPR Makzulkan Wapres Gibran Jika Tak Mundur dalam 30 Hari
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat mendapatkan desakan untuk mengambil tindakan tegas mengenai kedudukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah tersebut diminta segera berjalan apabila sang wakil presiden tidak meletakkan jabatannya dalam kurun waktu 30 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

Permintaan resmi itu diajukan oleh Forum Komunikasi Diaspora Indonesia melalui surat aspirasi yang tersebar di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu 11 Oktober 2026.

Selain menuntut mundur, organisasi tersebut juga mengharuskan Gibran menyampaikan pernyataan maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat di tanah air.

Surat resmi dengan nomor urut 001/FKDI/X/2026 itu ditujukan kepada jajaran pimpinan DPR, pimpinan MPR, pihak Istana Kepresidenan, serta Wakil Presiden.

Dokumen penyerahan aspirasi tersebut ditandatangani secara sah oleh Ketua FKDI Eko Raharjo bersama Sekretaris Jenderal FKDI Agus Yunanto selaku perwakilan pengurus.

Terdapat dua tuntutan krusial yang digarisbawahi oleh pihak perwakilan diaspora dalam berkas pengajuan tersebut.

Poin pertama mendesak Gibran agar segera meminta maaf sekaligus menanggalkan kedudukannya sebagai wakil presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Poin kedua menegaskan jika permohonan berhenti tersebut tidak digubris dalam waktu satu bulan, lembaga legislatif diminta memulai tahapan pemakzulan.

“Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” demikian bunyi surat tersebut.

Pihak perwakilan perumus menyatakan bahwa dasar dari tuntutan pencopotan ini bersumber dari hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi mengenai berkas kelulusan sekolah Gibran.

Melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa 6 Oktober 2026, lembaga kehakiman tersebut memaparkan kondisi keabsahan dokumen pendidikan sang pejabat.

Sidang menyatakan tidak menemukan pembuktian yang valid mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, ataupun diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.

Kanal YouTube Refly Harun ikut mengulas bahwa temuan di persidangan tersebut memicu polemik mengenai keabsahan syarat administrasi pencalonan maupun pelantikan Gibran.

Berlandaskan pada penilaian yuridis itu, perwakilan warga diaspora meminta lembaga tinggi negara segera memproses sengketa kedudukan ini lewat jalur hukum konstitusi.

Namun di sisi lain, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan akhirnya memutuskan bahwa gugatan sengketa yang diajukan sebelumnya tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Hal itu disebabkan karena pihak pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan perkara tersebut ke pengadilan.

Oleh karena itu, hasil sidang tersebut tidak dapat diartikan sebagai perintah langsung dari hakim yang menyatakan sang wakil presiden tidak memenuhi kriteria jabatan.

Keputusan itu juga tidak serta-merta menjadi mandat bagi parlemen untuk langsung menggelar sidang pemberhentian paksa terhadap pejabat yang bersangkutan.

Dalam rincian berkasnya, perwakilan warga di luar negeri itu memakai landasan Pasal 7A serta Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 sebagai acuan hukum pemberhentian.

Walaupun demikian, tata cara pemberhentian pemimpin negara mempunyai rangkaian aturan ketat yang tidak bisa dipicu secara otomatis oleh desakan ormas.

Pihak pengirim surat turut menjabarkan alasan mengapa mereka lebih mengedepankan opsi pelepasan jabatan secara sukarela dibandingkan lewat jalur persidangan parlemen.

Faktor nilai moralitas serta kehormatan bangsa yang bersendikan Pancasila menjadi dasar utama bagi mereka dalam menyuarakan mosi ketidakpercayaan ini.

Disamping faktor etika, perwakilan warga menilai langkah legawa dari sang pejabat akan jauh lebih efisien dalam menghemat alokasi anggaran serta waktu negara.

Pernyataan mengenai efisiensi tersebut dituliskan secara mendetail di dalam lembar argumentasi yang dikirimkan menuju meja pimpinan dewan legislatif.

“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.

Gabungan warga perantauan itu menyatakan permohonan ini murni sebagai wujud kepedulian terhadap jalannya roda pemerintahan serta penegakan demokrasi di Indonesia.

Mereka menaruh harapan besar agar masukan yang dikirimkan mendapat perhatian khusus dari seluruh jajaran lembaga tinggi penerima berkas aspirasi.

Hingga saat ini, permohonan dari kelompok tersebut masih berstatus sebagai aspirasi publik agar sang wakil presiden bersedia meletakkan jabatannya sendiri.

Mekanisme pemakzulan di tingkat dewan perwakilan tetap harus tunduk pada koridor serta syarat tertulis yang sudah ditetapkan dalam aturan undang-undang dasar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung