Berita, Hukum

Forum Mahasiswa Sorot Penahanan Kota Terdakwa Kepabeanan dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

Repelita.id

20 April 2026 22:48 WIB

Forum Mahasiswa Sorot Penahanan Kota Terdakwa Kepabeanan dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terkait proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI dengan terdakwa bernama Julia binti Djohar Tobing.

ADVERTISEMENT

Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia yang akrab disapa Pian mengaku telah memantau jalannya perkara sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

"Terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait dugaan pengeluaran barang impor tanpa penyelesaian kewajiban pabean," katanya, Senin (20/4).

Pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara dan diancam pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun.

Selain penjara, terdakwa juga terancam denda hingga sebesar Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti status penahanan terdakwa yang berdasarkan informasi SIPP hanya berupa penahanan kota, padahal ancaman pidana dalam perkara tersebut melebihi lima tahun," jelasnya.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan frekuensi persidangan yang dinilai berlangsung lebih cepat dari umumnya.

Persidangan berlangsung hingga dua kali dalam satu pekan, yang dianggap tidak lazim dalam praktik persidangan perkara pidana.

Dalam aspek substansi perkara, forum mahasiswa menilai pendalaman terhadap dugaan peran terdakwa belum maksimal dilakukan.

Mereka menyoroti penggunaan kendaraan operasional perusahaan yang diduga dimodifikasi untuk kepentingan pengangkutan barang.

Forum juga mengangkat dugaan adanya tekanan jabatan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang berujung pada pelanggaran hukum.

Pernyataan saksi yang menyebut adanya instruksi percepatan pengiriman barang meskipun administrasi belum lengkap dinilai perlu didalami.

Selain itu, mereka menyoroti potensi adanya pelanggaran berulang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam kaitannya dengan kerugian negara, forum mahasiswa menyebut adanya potensi kerugian sebesar Rp21,8 juta.

"Sebagai bentuk pengawasan publik, Forum Mahasiswa Indonesia meminta Kejaksaan Agung, KPK, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk turut mengawasi jalannya perkara tersebut," tegasnya.

Mereka berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Jaksa Penuntut Umum PN Cibinong Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan kasus ini sudah masuk proses persidangan.

"Pada persidangan ini sudah masuk proses pembuktian, hari ini telah dilaksanakan sidang pemeriksaan terhadap ahli dan juga terdakwa, selanjutnya agenda mungkin akan masuk pada tuntutan," ujarnya.

Afrhenzan juga menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan penuh terhadap terdakwa Julia.

"Kami sudah melakukan penahanan, tetapi jenisnya tahanan kota, alasannya kembali lagi kepada KUHP Baru dan melihat kondisi terdakwa yang kooperatif, ditambah dari pihak penjamin melakukan permohonan," jelasnya.

Terdakwa juga bersedia mengembalikan kerugian pendapatan negara secara sukarela.

Terdakwa pun tidak ada upaya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti atau upaya yang dilarang lainnya.

"Atas dasar hal itu makanya yang bersangkutan hanya menjadi tahanan kota bukan rutan, tetapi tetap yang bersangkutan kami kenakan alat pelacak," tegasnya.

Disinggung soal kemungkinan hukuman terhadap terdakwa, Afrhenzan mengaku belum bisa memberikan komentar lebih dalam.

"Kalau untuk hukuman persidangan mungkin kami akan melihat nanti dalam fakta persidangan, karena itu akan menjadi dasar bagi kami. Kami juga harus melihat mensrea-nya dahulu berdasarkan keterangan saksi dan penjelasan dari para ahli," tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung