Berita, Nasional

Forum RUU Perampasan Aset Soroti 23 Pasal Problematik dan Ancaman terhadap Hak Warga

Repelita.id

17 September 2026 20:33 WIB

Forum RUU Perampasan Aset Soroti 23 Pasal Problematik dan Ancaman terhadap Hak Warga
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sebuah forum yang menamakan diri Forum Kajian Kritis RUU Perampasan Aset menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait draf regulasi yang sedang digodok di parlemen karena dinilai berpotensi menyasar harta benda milik masyarakat luas.

Melalui tayangan di kanal YouTube resmi AK CHANNEL Ahmad Khozinudin yang disiarkan pada Selasa, 15 September 2026, para aktivis serta advokat berkumpul untuk membacakan pernyataan sikap bersama.

ADVERTISEMENT

Dalam pemaparannya, Advokat Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa draf final per Agustus 2026 yang terdiri dari 69 pasal tersebut memuat setidaknya 23 pasal yang problematik bagi hak konstitusional warga negara.

Ia juga mengkritisi rencana pimpinan DPR RI yang menjanjikan regulasi tersebut akan segera disahkan atau diketok palu dalam sidang paripurna pada tanggal 15 Desember 2026 mendatang.

Ahmad Khozinudin berujar, "Ternyata isinya tidaklah seperti yang dimimpikan rakyat atau setidaknya tidaklah seperti yang dimimpikan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Setidaknya kami temukan 23 pasal problematik yang alih-alih undang-undang ini akan menghukum mati koruptor atau setidak-tidaknya akan memiskinkan koruptor.

Tetapi ya rancangan undang-undang ini justru berpotensi akan menjadi alat represif yang bisa merampas harta seluruh rakyat".

Kritik tajam terhadap draf regulasi ini juga datang dari barisan Srikandi Advokat, salah satunya adalah Kurnia Tri Royani yang menyoroti pergeseran fokus penegakan hukum dalam draf tersebut.

Ia menggarisbawahi pentingnya keterlibatan publik, dewan pakar, serta kaum akademisi secara transparan sebelum aturan hukum tersebut disahkan secara terburu-buru oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Kurnia Tri Royani menegaskan, "Kita boleh setuju dengan Undang-Undang Perampasan Aset tapi ingat baik-baik bahwa dalam penyusunannya, perencanaannya, dan pembahasannya wajib sebagaimana keputusan MK melibatkan, melibatkan rakyat Indonesia, partisipasi rakyat Indonesia, kemudian mungkin juga lembaga-lembaga masyarakat dan pastinya dewan pakar dan akademi dan lain sebagainya sehingga tidak akan undang-undang tersebut digunakan untuk segelintir orang".

Pada kesempatan yang sama, Dr. Herman Kadir turut menyampaikan pandangan hukumnya mengenai kekhawatiran publik terhadap hilangnya akuntabilitas jika aset sitaan tidak dikelola dengan benar.

Dirinya mengusulkan pembentukan sebuah komisi atau badan independen khusus yang memiliki kredibilitas tinggi untuk memelihara dan mengelola seluruh kekayaan yang disita oleh negara.

Herman Kadir menyatakan, "Maka kami mengusulkan supaya ada lembaga independen yang tersendiri yang kredibel ya untuk mengelola aset koruptor-koruptor ini".

Kritik terhadap sikap respons para anggota dewan di parlemen kemudian disuarakan oleh Ustaz Eka Jaya yang hadir mewakili organisasi kemasyarakatan Pejabat.

Ia mengingatkan para legislator agar benar-benar mendengarkan serta menjalankan amanat konstituen yang telah memberikan mandat dan fasilitas mewah kepada mereka.

Eka Jaya berpendapat, "Maka ketika rakyat menginginkan apa yang menjadi tuntutan rakyat, tuntutan daripada keinginan seluruh rakyat Indonesia agar bangsa ini menjadi negara yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan nyaman bagi warganya, bagi rakyatnya, maka kalian sebagai jongos rakyat kalian harus bisa menjalankan itu".

Pandangan mengenai perlunya kewaspadaan terhadap pengalihan isu krusial di tengah masyarakat juga diutarakan oleh perwakilan Forum Aksi, Muhammad Saturdaya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap fokus mengawal kebijakan fundamental lainnya dan memastikan pasal-pasal dalam rancangan aturan tidak disalahgunakan untuk menekan rakyat kecil.

Muhammad Saturdaya mengatakan, "Yang penting jangan sampai yang di tanggal 15 itu undang-undangnya disalahgunakan buat rakyat biasa, harusnya buat koruptor ya kan".

Dari perwakilan eksekutif UI Watch, Buyung Ishak turut menyampaikan harapan agar draf final dibuka ke publik secara transparan sebelum disahkan.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar warga agar tidak terjadi penolakan luas akibat ketidaktahuan isi undang-undang.

Buyung Ishak menuturkan, "Kami berharap anggota DPR menandatanganin undang-undang tersebut sesuai janjinya.

Tapi dengan catatan isinya sebelum ditandatanganin harus disampaikan dulu kepada masyarakat drafnya.

Sehingga apa yang kita harapkan menghukum mati, merampas aset para koruptor itu terlaksana.

Tetapi kalau itu tidak dilaksanakan sama aja bohong".

Kekhawatiran praktisi hukum mengenai penegakan hukum yang hanya menjadi slogan turut diungkapkan oleh advokat senior, Untung Susiasi.

Ia menilai proses penyusunan perundangan saat ini terkesan menutup diri dari masukan para pakar yang kompeten di bidang hukum pidana.

Untung Susiasi mengeluhkan, "Seyogyanya rancangan perundangan, perundang-undangan itu melibatkan semua elemen, elemen masyarakat, ahli hukum, ahli, ahli para praktisi, para akademisi itu harus dilibatkan.

Nyatanya tidak ada, bahkan enggak tahu bentuknya seperti apa.

Jadi yang beredar sekarang ini entahlah itu dari mana rimbanya, asalnya dari mana".

Keluhan dari sudut pandang ekonomi rumah tangga disampaikan secara lugas oleh perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat, Menuk Wulandari.

Ia menggugat peran perwakilan rakyat di parlemen yang dianggapnya kurang berpihak pada kesejahteraan dan keadilan ekonomi masyarakat kecil.

Menuk Wulandari memaparkan, "Dan saya yang sudah sekian puluh tahun menjadi warga negara Indonesia tidak pernah merasakan diwakili oleh DPR yang katanya Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pengkhianat malah.

Malah rakyat di Indonesia itu dijadikan sebagai objek penderita".

Sementara itu, advokat Firka Dewi secara spesifik membedah kelemahan materiil yang termaktub di dalam rumusan Pasal 5 draf tersebut.

Menurutnya, pengenalan konsep pembuktian terbalik yang tidak proporsional berisiko menempatkan masyarakat pada posisi hukum yang sangat rentan terhadap kesewenang-wenangan.

Firka Dewi menjabarkan, "Jika kita melihat di pasal 5 Undang-Undang, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Pasal 5 ayat 2 huruf A, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana.

Keseimbangan kekayaan tidak otomatis membuktikan bahwa harta berasal dari tindak pidana.

Rumusan ini berisiko menggeser paradigma dari negara membuktikan hubungan aset dengan kejahatan menjadi pemilik harus membuktikan seluruh asal-usul hartanya".

Desakan serupa agar anggota legislatif senantiasa menjaga amanah masyarakat disuarakan pula oleh anggota UI Watch, Heru Purwanto.

Ia meminta parlemen menunjukkan integritas dan moralitas hukum yang tinggi dengan tidak mengkhianati kepercayaan publik.

Heru Purwanto menyampaikan, "Sekali lagi intinya kami semua di sini sangat menantikan kejujuran Anda dan Anda buktikan bahwa Anda sebagai wakil rakyat bukan sebagai pengkhianat rakyat".

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Muhammad Yuntri turut memberikan saran strategi hukum yang cerdas kepada forum.

Ia mengimbau agar dilakukan pembatasan judul dan nomenklatur undang-undang secara spesifik agar ruang lingkupnya tidak meluas dan bias di kemudian hari.

Muhammad Yuntri menyarankan, "Tolong rancang undang-undang itu dirubah judulnya yaitu Undang-Undang Pemberantasan Korupsi aset koruptor.

Hanya bahas itu saja".

Pada bagian penutup, pembacaan delapan poin tuntutan resmi forum dilakukan oleh Advokat Muhammad Samsir Jalil.

Pernyataan sikap tertanggal 15 September 2026 tersebut mendesak pemerintah dan DPR melakukan kajian ulang menyeluruh serta menjamin asas praduga tak bersalah tetap dilindungi.

Muhammad Samsir Jalil menegaskan, "Negara memang berwenang merampas hasil kejahatan tetapi tidak boleh menyita, membekukan, menguasai, atau merampas harta warga hanya berdasarkan kecurigaan yang belum terbukti secara meyakinkan.

Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan dan perlindungan hukumnya". (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung