Berita, Nasional

Gaduh Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Rektor UGM Kirim Pesan Tegas ke Roy Suryo Cs

Repelita.id

12 August 2026 22:49 WIB

Gaduh Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Rektor UGM Kirim Pesan Tegas ke Roy Suryo Cs
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pihak Universitas Gadjah Mada memberikan klarifikasi resmi mengenai riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tengah isu keaslian ijazah yang terus bergulir.

Otoritas kampus menegaskan tanggung jawab institusi sebatas memverifikasi rekam akademik alumnus dan menolak terseret dalam polemik dokumen fisik.

ADVERTISEMENT

Rektor UGM Ova Emilia menyampaikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang meragukan keabsahan dokumen tersebut agar membuktikan tudingannya secara langsung.

Ova mengungkapkan bahwa Joko Widodo terdaftar secara sah sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dengan Nomor Induk Mahasiswa 80/34416/KT/1681.

Seluruh rekam jejak perkuliahan hingga seremoni kelulusan tahun 1985 tercatat lengkap dalam sistem administrasi kampus.

"Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti... dokumen yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Dekan tentang otentisitas kebenaran dari Bapak Joko Widodo adalah masuk sebagai mahasiswa di UGM, berproses, dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985," kata Ova Emilia.

Ova mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen kelulusan tersebut dilakukan secara resmi pada tanggal 19 November 1985.

Mengenai kegaduhan atas keabsahan fisik ijazah yang beredar di masyarakat Rektor UGM meminta publik memisahkan porsi kewenangan kampus dengan kepemilikan pribadi.

"Jadi saya kira mesti kita bagi lah. Kita bagi bahwa jangan merancukkan gitu ya antara pertanyaan tadi tentang asli atau palsu kepada institusi pendidikan," kata Ova Emilia.

Pihak universitas enggan terus ditarik ke dalam perdebatan publik terkait pembuktian fisik berkas perseorangan.

Tanggung jawab UGM ditegaskan hanya melingkupi pemaparan status kemahasiswaan serta legalitas proses belajar mengajar yang telah diselesaikan.

Ova juga menekankan bahwa beban pembuktian atas tuduhan pemalsuan dokumen seharusnya berada pada pihak yang melempar isu tersebut.

"Tentunya kan yang meragukan itu yang mestinya justru dia yang mengklaim, bahwa misalnya yang menunjukkan bahwa 'ini loh punya lu asli' atau 'punya kamu palsu', 'punya saya nih yang asli'," kata Ova Emilia.

Setiap klaim yang dilontarkan ke ruang publik dinilai wajib disertai dengan bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kan berarti yang bersangkutan yang menuduhkan itu yang perlu menyampaikan hal tersebut," kata Ova Emilia.

Atas dasar itu institusi pendidikan tinggi ini memilih tidak mengambil peranan untuk membuktikan kebenaran tudingan yang dialamatkan pada ijazah perorangan.

Data administratif internal tetap menjadi pilar utama bagi kampus dalam menyampaikan fakta sejarah pendidikan para alumnusnya.

"Jadi bagi kami itu yang menjadi kewenangan kami untuk menjelaskan bahwa beliau memang mahasiswa kami, kemudian berproses, dan kemudian mendapatkan ijazah," kata Ova Emilia. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung