Berita, Nasional

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai Kepastian Hukum

Repelita.id

17 April 2026 16:56 WIB

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai Kepastian Hukum
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah secara resmi memberikan kepastian hukum terkait pencairan bonus tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut memastikan bahwa Gaji Ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan mulai disalurkan pada Juni 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema pencairan tetap berjalan sesuai rencana meskipun jadwal detailnya mengikuti keputusan akhir pemerintah.

Langkah ini juga diperkuat dengan aspek teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum pelaksanaan di lapangan.

Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, Gaji Ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 kepada seluruh penerima yang berhak.

Namun terdapat catatan penting bahwa jika terjadi kendala teknis atau penyesuaian dengan kemampuan keuangan negara, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu Gaji Ke-13 mulai ditransfer secara bertahap sejak tanggal 2 Juni berdasarkan data dari Ditjen Perbendaharaan DKI Jakarta.

Jika pola yang sama diterapkan kembali tahun ini, maka besar kemungkinan dana tersebut sudah masuk ke rekening penerima pada awal pekan pertama Juni.

Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat empat kelompok utama yang menjadi target sasaran pemberian penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Kelompok pertama adalah aparatur negara yang meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga pejabat negara.

Kelompok kedua adalah para pensiunan dari unsur ASN, TNI, Polri, dan mantan pejabat negara yang telah memasuki masa purna bakti.

Kelompok ketiga terdiri dari penerima pensiun yakni ahli waris sah seperti janda, duda, anak, atau orang tua dari aparatur negara yang telah meninggal dunia.

Kelompok keempat adalah penerima tunjangan termasuk tunjangan kehormatan KNIP, perintis kemerdekaan, bekas tentara KNIL atau KM, hingga tunjangan cacat bagi ASN dan TNI atau Polri.

Besaran Gaji Ke-13 tahun ini bersifat full satu bulan penghasilan yang perhitungannya didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.

Komponen yang menyusun Gaji Ke-13 antara lain gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja serta tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami atau istri dan anak.

Selanjutnya tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras, tunjangan jabatan atau umum sesuai posisi struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Tunjangan kinerja diberikan maksimal satu bulan sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing, khususnya bagi instansi daerah tertentu yang memiliki kapasitas fiskal memadai.

Pemerintah menekankan bahwa pemberian Gaji Ke-13 ini bukan sekadar bonus rutin melainkan juga sebagai instrumen stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Meskipun dipastikan cair, pelaksanaannya tetap akan memperhatikan dinamika kondisi kas negara secara nasional sehingga jadwal dapat disesuaikan.

Para ASN dan pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing atau melalui portal resmi Kementerian Keuangan untuk jadwal pemindahbukuan dari Kas Negara ke rekening bank.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung