Repelita [Jakarta] - Polemik terkait keabsahan gelar doktoral Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta kini resmi berlanjut ke jalur hukum.
Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, telah melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
ADVERTISEMENT
Laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN tersebut diajukan pada Kamis (16/7/2026).
Pria yang akrab disapa Bill ini merasa kehormatan dan harga dirinya telah dirugikan akibat pernyataan Roy Suryo dalam sebuah forum pers.
Menurut Bill, narasi yang dibangun Roy Suryo menciptakan citra buruk di masyarakat terhadap dirinya, seolah-olah ia adalah sosok pemfitnah dan penyebar kebohongan.
Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan, ungkap Bill.
Sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks.
Nah, ini saya enggak terima, lanjutnya.
Konflik ini dipicu oleh aksi penelusuran status akademik Roy Suryo di UNJ yang dilakukan oleh pihak Bill.
Ia menyayangkan respons Roy Suryo yang justru memutarbalikkan fakta dengan menuduhnya telah melontarkan klaim ijazah palsu terhadapnya.
Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset, ujarnya.
Bill menduga bahwa tindakan Roy Suryo bukan sekadar kesalahan bicara, melainkan ada niat kesengajaan untuk menyerang pribadinya.
Dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya.
Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah bahwa saya memfitnah dia.
Dia menuduh saya, saya menuduh dia (Roy Suryo) ijazahnya palsu, tegas Bill.
Hingga saat ini, pihak Roy Suryo belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Taufik Bilfaqih (*).
Editor: 91224 R-ID Elok