Berita, Nasional

[GEGER] PASAL GIBRAN! Ahmad Doli Tak Tahu Dalangnya, Sebut Bukan Wewenang DPR Cari Pelaku

Repelita.id

19 October 2026 16:09 WIB

[GEGER] PASAL GIBRAN! Ahmad Doli Tak Tahu Dalangnya, Sebut Bukan Wewenang DPR Cari Pelaku
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Temuan mengenai adanya penyusupan ketentuan regulasi dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum musim 2023 yang meloloskan syarat pencalonan wakil presiden terus memicu polemik masif.

ADVERTISEMENT

Mantan Ketua Komisi II DPR RI secara terbuka membongkar kronologi serta ketidaktahuan jajaran legislatif mengenai dalang di balik kemunculan rumusan pasal kontroversial tersebut.

Pernyataan blak-blakan serta jalannya konfirmasi dari jajaran anggota dewan lintas fraksi tersebut disiarkan secara visual melalui kanal YouTube resmi milik iNews.

Dalam tayangan berita itu, Ahmad Doli Kurnia menerangkan hasil kesimpulan rapat setelah mengumpulkan keterangan dari segenap tenaga ahli parlemen.

"jadi saya tadi sudah bawa bahannya ee saya tunjukkan kepada Bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan ee pasal itu tidak pernah dibahas ya jadi tidak pernah dibahas" ungkap Ahmad Doli Kurnia.

Ia mengaku sempat terkejut saat istilah penyusupan draf tersebut mencuat di tengah bergulirnya proses persidangan sengketa pemilu di mahkamah peradilan.

"diksi penyelundupan itu kan munculnya di sidang Mahkamah Konstitusi itu nah begitu muncul diksi itu saya sebagai ketua komisi 2 pada saat itu ya agak kaget ya kok bisa disebut ada pasal penyelundupan" aku Ahmad Doli Kurnia.

Guna menghindari simpang siur informasi, dirinya segera memerintahkan jajaran sekretariat komisi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas seluruh draf dokumen orisinal.

"maka saya waktu itu berinisiatif mencari tahu pada sekretariat dan tenaga ahli Komisi 2 pada saat itu saya minta waktu itu tolong dicek betul apa tidak dan memang kesimpulannya pada saat itu tidak pernah dibahas ya ee tidak pernah dibahas" jabar Ahmad Doli Kurnia secara terperinci.

Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa draf awal regulasi yang dilampirkan secara resmi pada September 2023 sama sekali tidak memuat pasal 18 ayat 3 yang kini diperdebatkan.

"bahkan di dalam rapat konsultasinya pun itu tidak pernah ditampilkan dan kemudian tidak pernah di ee disampaikan apalagi dibahas jadi saya kira itu saja ya" sambungnya kembali.

Saat dicecar mengenai potensi adanya keterlibatan pihak luar maupun internal penyelenggara pemilu dalam manipulasi pasal tersebut, dirinya enggan berspekulasi lebih jauh.

"Solusi itu bukan kewenangan kami juga ya kan tugas kami waktu itu adalah sebagai ee DPR Komis 2" tutur Ahmad Doli Kurnia.

Ia meluruskan kesalahpahaman publik mengenai dokumen yang ditandatanganinya selaku pimpinan sidang komisi yang kerap dikaitkan dengan pengesahan sepihak draf tersebut.

"yang saya tandatangani adalah kesimpulan rapat jadi bukan draf ya jadi setiap rapat di DPR itu ada di komisi-komisi itu setidaknya ada dua jenis rapat" tegas Ahmad Doli Kurnia.

Ahmad Doli Kurnia melemparkan kembali tanggung jawab substansi isi regulasi tersebut kepada lembaga independen yang secara sah berwenang merumuskannya.

"pembentuk PKPU itu adalah KPU pembentuk Perbawaslu ada Bawaslu kami DPR bersama dengan pemerintah adalah pembentuk undang-undang yang bertanggung jawab terhadap pembentukan PKPU dan Bawaslu" pungkas Ahmad Doli Kurnia dalam rilis wawancara tertanggal 19 Oktober 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung