Berita, Nasional

[GEGER] Roy Suryo Ceritakan Detik-detik Dirinya Ditangkap Polisi: Brutal! Mirip Adegan Film G30S

Repelita.id

25 June 2026 01:06 WIB

[GEGER] Roy Suryo Ceritakan Detik-detik Dirinya Ditangkap Polisi: Brutal! Mirip Adegan Film G30S
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memberikan kesaksian mengenai proses penangkapannya oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu (24/6/2026), Roy melayangkan kritik keras atas tindakan aparat yang menurutnya di luar batas kewajaran.

ADVERTISEMENT

Saya harus menyebutkan dengan sejujurnya hanya satu kata, yaitu brutal. Satu kata itu, brutal, tegas Roy dalam keterangannya.

Ia mengaku sempat berdiskusi dengan mantan petinggi Polri dan menyamakan pengalaman penangkapannya dengan adegan mencekam dalam film sejarah.

Yang kalau kita dulu pernah, waktu zaman ZMA itu dipaksa menonton film. Film namanya Pengkhianatan G30S/PKI. Sudah. Adegannya seperti itu, paparnya.

Roy menduga upaya paksa ini dipicu oleh kehadirannya sebagai narasumber dalam sebuah diskusi bersama purnawirawan TNI di Bandung beberapa waktu lalu.

Menurutnya, saat itu ia hadir sebagai individu yang merdeka dan menyampaikan gagasan secara bebas tanpa bermaksud menyinggung pihak mana pun.

Namun, ketenangan pagi harinya terusik ketika bel pintu rumahnya dibunyikan secara terus-menerus oleh sekitar tujuh orang tak dikenal.

Saat diperiksa melalui kamera pengawas, ia mendapati sejumlah anggota kepolisian telah merangsek masuk ke area tempat tinggalnya tanpa izin pihak keluarga.

Baru saya mau cuci muka dulu. Keluar dari kamar mandi, tiba-tiba mereka sudah masuk kamar tidur. Ini saya benar-benar kaget, dan menyatakan ini nggak sopan, ungkapnya.

Roy menyatakan kekecewaannya karena polisi mengabaikan permintaannya untuk menunggu kuasa hukum hadir sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saya langsung dibawa begitu saja. Bahkan ada ancaman. Udah borgol, borgol, borgol, tuturnya mengenai perlakuan yang ia terima saat itu.

Ia menekankan bahwa langkah hukum seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku dalam KUHP dan KUHAP, bukan dengan tindakan intimidasi.

Semua diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga ada KUHAP-nya. Bagaimana prosedur misalnya memanggil mengundang seseorang, pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung