Berita, Nasional

Gelombang Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, DPR Hadapi Ujian Konstitusional Usai Putusan MK

Repelita.id

11 October 2026 22:07 WIB

Gelombang Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, DPR Hadapi Ujian Konstitusional Usai Putusan MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari posisinya kian berhembus kencang dari beragam elemen masyarakat sipil maupun organisasi diaspora.

Penguatan tekanan publik ini mengemuka seiring keluarnya salinan Putusan Nomor 01 PHPU Pres/24/2026 oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 6 Oktober 2026 sebagaimana disiarkan melalui tayangan YouTube @ParlemenTV.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi menegaskan tidak menemukan bukti dokumen ijazah atau sertifikat pendidikan setingkat SLTA sederajat milik Gibran yang sah.

Kendati begitu, lembaga peradilan konstitusi tersebut menyerahkan tindak lanjut mekanisme politik sepenuhnya kepada DPR karena diskualifikasi pejabat terlantik di luar wewenang teknis MK.

Pernyataan keras muncul dari jaringan warga negara Indonesia di mancanegara melalui Forum Tanah Air serta Forum Komunikasi Diaspora Indonesia Kanada yang menetapkan tenggat waktu 30 hari bagi Gibran untuk meletakkan jabatan.

Apabila tuntutan tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, kelompok diaspora mendesak parlemen segera memproses agenda sidang pemakzulan secara konstitusional.

Aksi serupa bergulir di kawasan domestik ketika gabungan mahasiswa BEM DIY dan aliansi rakyat mendatangi KPU lokal guna menuntut pengunduran diri Gibran serta pemeriksaan penyelenggara pemilu.

Menanggapi pelimpahan berkas dari Mahkamah Konstitusi, peta pertimbangan fraksi-fraksi di Senayan terpantau masih sangat dinamis dan dipenuhi kehati-hatian.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo sempat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket guna menguji keabsahan berkas pencalonan secara transparan.

Namun usulan mengenai Pansus tersebut diluruskan oleh Kapoksi Komisi II Fraksi PKB Muhammad Khozin sebagai pandangan personal anggota dan belum menjadi keputusan resmi partai.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berpendapat pembentukan Pansus belum mendesak karena Komisi II dapat langsung memanggil KPU beserta Bawaslu.

Doli menjelaskan bahwa prosedur pemakzulan sejatinya telah diatur secara rinci dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat di DPR.

Sementara itu, Partai Gerindra melalui juru bicaranya Kamrus Samad menegaskan komitmen menjaga stabilitas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Kamrus Samad mengingatkan setiap partai agar memperhitungkan kalkulasi dampak politik secara matang sebelum melangkah menggunakan hak angket.

Sikap akhir dari kekuatan partai politik utama seperti PDI Perjuangan kini menjadi tumpuan perhatian publik sebelum digelarnya pertemuan pimpinan parpol bersama presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung