Repelita Jakarta - Ketimpangan mengenai standarisasi persyaratan berkas administratif antara posisi pelayan publik dengan pimpinan tertinggi negara memicu polemik luas di masyarakat.
Sorotan tajam tersebut mengemuka setelah adanya wacana peninjauan ulang terkait aturan wajib lampiran kelulusan bagi kandidat pemimpin nasional.
ADVERTISEMENT
Pernyataan publik yang mengkritisi perbedaan aturan administratif tersebut disebarkan melalui media sosial oleh akun @bachrum_achmadi pada tanggal 8 Oktober 2026.
Melalui narasi digitalnya, ia membandingkan aturan rekrutmen pegawai pemerintahan dengan mekanisme pencalonan pejabat tinggi negara.
Ia menyatakan, Rakyat klo mau melamar CPNS persyaratannya S1, yg namanya ijazah sdh pasti diminta. Giliran syarat menjd Capres-Cawapres persyaratan ijazah minta dihapus. Goblog! 🤣🤣🤣
Unggahan bernada protes tersebut langsung memancing beragam reaksi sinis serta persetujuan dari para pengguna platform komunikasi virtual lainnya.
Kritik tajam mengenai kedudukan hukum serta marwah dari jabatan kepemimpinan nasional turut diutarakan oleh para warganet di kolom komentar.
Tanggapan bernada sindiran mengenai penurunan standar kompetensi tersebut dituliskan oleh pengguna akun @budionocovv yang memberikan ulasan.
Ia berpendapat, Klo begitu Capres Cawapres kedudukannya lebih rendah dr ASN TNI POLRI unt melamar ASN TNI POLRI ijazah se-rendah2an tingkat SLA tdk boleh paket C mosok yg akan pimpin Negara syarat Ijazah minta dihapus yg mengusulkan mungkin terlalu pintar tapi keblinger.
Penilaian negatif dari masyarakat dunia maya ini mencerminkan adanya kekhawatiran besar akan mundurnya kualitas seleksi kepemimpinan di tingkat nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Rakyat klo mau melamar CPNS persyaratannya S1, yg namanya ijazah sdh pasti diminta. Giliran syarat menjd Capres-Cawapres persyaratan ijazah minta dihapus. Goblog! 🤣🤣🤣 https://t.co/eFsZrn1W56
— SiraitBatakDusun™️ (@bachrum_achmadi) October 7, 2026