Berita, Viral Sosmed

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Pesta Narkoba

Repelita.id

03 November 2026 13:36 WIB

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Pesta Narkoba
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Ketegasan dalam menegakkan kedisiplinan organisasi ditunjukkan oleh jajaran petinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra terhadap oknum kedewanan di tingkat daerah.

ADVERTISEMENT

Institusi politik tersebut mengambil tindakan hukum berupa pencopotan status keanggotaan terhadap tiga orang wakil rakyat yang berada di wilayah Jawa Timur.

Sanksi organisasi ini dijatuhkan lantaran para oknum kedewanan tersebut disinyalir kuat ikut serta dalam aktivitas terlarang berupa pesta narkotika.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman memberikan penjelasan terperinci mengenai langkah hukum ketatanegaraan yang diambil oleh Mahkamah Partai.

Ia menegaskan bahwa proses persidangan etik internal sejatinya telah rampung digelar dan menetapkan sanksi berat bagi para pelanggar aturan organisasi tersebut.

“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Pihaknya juga memberikan respons mengenai isu mutasi jabatan yang menimpa tujuh personel korps kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pergeseran posisi para anggota bhayangkara tersebut diketahui bergulir pasca dilakukannya tindakan hukum penggerebekan terhadap tiga oknum legislator daerah.

Mengenai dinamika internal di kepolisian itu pihak parpol mengaku mendapatkan informasi perihal adanya dugaan pelanggaran etik berupa pemerasan finansial.

“Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ujarnya pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.

Lebih lanjut ia menepis secara mendalam adanya spekulasi mengenai komunikasi terselubung ataupun intervensi politik dari parpol ke pihak kepolisian daerah.

Dirinya memastikan tidak ada upaya dari jajaran pengurus untuk memengaruhi jalannya proses hukum kedinasan yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya.

“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” tegas Habiburokhman pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.

Ia menambahkan bahwa kedua belah institusi baik parpol maupun kepolisian memiliki komitmen serupa dalam menindak tegas setiap anggotanya yang menyimpang.

“Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” sambungnya pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.

Pihaknya kembali menegaskan prinsip keadilan hukum ketatanegaraan bahwa aturan normatif kedinasan wajib ditegakkan tanpa melihat status sosial pelaku.

“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” pungkas dia pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.

Dinamika ini bermula saat tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi pasca penggerebekan tiga legislator dari parpol berlambang kepala garuda tersebut.

Tindakan pemindahan tugas kedinasan tersebut tertuang dalam surat telegram resmi kepolisian dengan nomor ST/309/X/KEP/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2026.

Dalam keputusan itu tiga perwira polisi yang digeser adalah Iptu Kevin Asshabul Kahfi, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, serta Ipda Andri Kiki.

Sementara empat bintara yang ikut dipindahkan adalah Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, Aipda Rico Pramana, dan Bripka Rangga Pinileh.

Pihak Humas Polrestabes Surabaya melalui AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya kebijakan rotasi jabatan terhadap tujuh personel kedinasan tersebut.

“Ya benar terkait adanya mutasi tersebut. Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” kata Hadi kepada wartawan pada hari Senin tanggal 2 November 2026.

Meskipun demikian pihak kepolisian tidak memberikan rincian lebih jauh mengenai keterkaitan langsung mutasi tersebut dengan penangkapan oknum dewan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung