Berita, Nasional

Gibran END GAME! Batal Demi Hukum! Sempat Sombong, Senin Gibran Tetap Ngantor Setelah Putusan MA?

Repelita.id

31 October 2026 15:08 WIB

Gibran END GAME! Batal Demi Hukum! Sempat Sombong, Senin Gibran Tetap Ngantor Setelah Putusan MA?
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Dinamika panggung politik tanah air kembali memanas setelah adanya putusan krusial dari lembaga peradilan tertinggi negara.

ADVERTISEMENT

Ulasan mendalam mengenai perkembangan legalitas administrasi pimpinan negara tersebut disiarkan secara sistematis oleh kanal YouTube Ujang Koswara baru-baru ini.

Langkah gugatan kasasi yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil secara resmi telah dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim tinggi.

"putusan MA yang menyatakan bahwa dikabulkannya gugatan dari Subhanal artinya suket penyetaraan Gibran itu ditarik dianggap tidak sah dan batal demi hukum jadi pas sekali" kata Ujang Koswara menjelaskan amar putusan formal.

Dampak yuridis dari pembatalan surat keterangan penyetaraan kelulusan sekolah luar negeri tersebut dinilai otomatis menggugurkan legitimasi jabatan formal sejak awal.

"suket ini telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung tidak sah dan harus ditarik dari yang menguasainya jadi dinyatakan tidak sah berarti yang dipakai Walikota 5 tahun dan Wapres 2 tahun ini tidak sah tidak sah nah akibat hukum dari pernyataan tidak sah itu dianggap suket ini tidak pernah ada gitu tidak pernah ada" tutur Subhan Palal secara mendetail.

Kondisi sengketa berkas penataran kelulusan ini kini memicu gelombang desakan agar yang bersangkutan segera mengambil langkah pengunduran diri secara ksatria dari kursi jabatan.

"syarat konstitusi bagi seorang calon presiden wakil presiden tidak terpenuhi dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri" ujar Hasto Kristiyanto memberikan pandangan politiknya.

Segala rentetan proses pembuktian di meja hijau ketatanegaraan kini menyerahkan keberlanjutan status administrasi pemerintahan pusat kepada mekanisme pengawasan sidang majelis legislatif.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung