Berita, Nasional

Gibran Tak Perlu Repot-Repet Mundur! Kursi Wapres Sudah Otomatis Kosong, Segera Usulkan 2 Nama Cawapres Ke MPR

Repelita.id

01 November 2026 17:47 WIB

Gibran Tak Perlu Repot-Repet Mundur! Kursi Wapres Sudah Otomatis Kosong, Segera Usulkan 2 Nama Cawapres Ke MPR
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Implikasi hukum pascaputusan Mahkamah Agung yang menganulir keabsahan dokumen keimigrasian penyetaraan pendidikan luar negeri milik pejabat tinggi negara dinilai memicu kekosongan struktural secara otomatis.

ADVERTISEMENT

Amar putusan yudisial tersebut menegaskan bahwa kedudukan jabatan administrasi yang bersangkutan dinilai tidak lagi sah dan batal demi hukum sejak awal pendaftaran kontestasi.

Analisis mengenai kedudukan hukum tata negara serta tata cara pengisian formasi kepemimpinan nasional ini disiarkan melalui kanal YouTube Sahabat EZ pada hari Minggu, 1 November 2026.

Dalam penjelasannya, amar keputusan lembaga peradilan tertinggi yang menyatakan dokumen administratif tersebut batal memiliki konsekuensi retroaktif atau berlaku surut.

Oleh karena itu, posisi wakil presiden secara yuridis formil dinilai sudah kosong, sehingga yang bersangkutan secara hukum tidak perlu lagi mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.

"warahmatullah wabarakatuh sahabat EZ lagi berlibur di mana nih ya sambil rehat sejenak ya kita coba pantau perkembangan terkini dari game over-nya End Gibran Rakaboming Raga jadi yang menarik adalah ya tenang katanya kata siapa ya itu ada yang dari kata saya sendiri ada yang kata Subhan palal ya kita elaborasilah ya pokoknya Pak Gibran tenang saja Anda tidak perlu repot-repot membuat surat pengunduran diri Anda enggak perlu repot-repot mendatangi Pak Prabowo atau pihak-pihak lain anda tak perlu mundur tak perlu repot-repot mundur kenapa karena posisi Wapres sudah otomatis kosong ya itu disampaikan oleh Subhan Palal oleh eh Margarito Kamis kurang lebih dengan redaksi yang berbeda oleh Jimli Assiddiqi" sebut penyiar dalam laporan audiovisual tersebut.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan asas hukum administrasi negara, diksi batal demi hukum bermakna bahwa surat ketetapan penyetaraan ijazah tersebut dianggap tidak pernah ada sedari awal diterbitkan.

Kondisi ini menuntut kepala negara untuk segera mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat demi menjaga stabilitas jalannya pemerintahan.

"batal artinya suket itu tidak pernah ada dan penggunanya sejak awal tidak sah kalau begitu gimana gajinya selama 2 tahun ini kan netizen mah langsung ke situ ya balikin dong itu selain gaji uang dinas uang uang apa lagi uang staf ahli gitu dan vonis MA terkait suket Gibran menyatakan batal bukan membatalkan ia adalah tun artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal" jelasnya lebih lanjut menguraikan implikasi yuridis.

Dampak dari putusan hukum material ini pun kini mendorong berbagai fraksi di parlemen untuk segera mengambil langkah konstitusional konkret melalui pembentukan panitia khusus pengawasan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung