Berita, Nasional

Gibran Terancam Sanksi Hukum Jika Keabsahan Dokumen Pendidikan Terbukti Bermasalah

Repelita.id

05 October 2026 17:22 WIB

Gibran Terancam Sanksi Hukum Jika Keabsahan Dokumen Pendidikan Terbukti Bermasalah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menyoroti polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang tengah menjadi perhatian dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Dalam tulisannya bertanggal Bandung, 4 Oktober 2026, Rizal mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai bagian dari persyaratan pencalonannya.

ADVERTISEMENT

Menurut Rizal, persoalan tersebut berkaitan dengan status pendidikan setingkat SLTA atau sederajat yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan.

Ia menilai terdapat persoalan serius terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Rizal juga mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan yang menurutnya perlu diuji secara terbuka mengenai keabsahan dan prosedur penerbitannya.

Dalam pandangannya, Gibran merupakan pihak yang mengajukan proses penyetaraan hingga kemudian diterbitkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Rizal menilai dokumen tersebut perlu diperiksa secara hukum apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara keterangan di dalamnya dengan keadaan sebenarnya.

Ia juga mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran di luar negeri dan mempertanyakan apakah pendidikan tersebut merupakan pendidikan formal atau bentuk kursus.

Menurut Rizal, persoalan itu penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan pendidikan bagi seorang calon pejabat negara.

Rizal kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi ketentuan pendidikan yang dipersyaratkan.

Jika hal tersebut terbukti secara hukum, Rizal berpandangan dapat muncul konsekuensi ketatanegaraan terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia menyebut mekanisme pemberhentian Wakil Presiden diatur dalam konstitusi dan melibatkan DPR serta MPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizal juga menyampaikan pandangan bahwa proses hukum pidana dapat dipertimbangkan apabila pemeriksaan menemukan penggunaan dokumen atau keterangan yang terbukti palsu.

Ia merujuk pada Pasal 263 KUHP lama maupun Pasal 391 KUHP baru sebagai ketentuan yang menurutnya dapat berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen atau keterangan palsu.

Selain itu, Rizal mengangkat ketentuan mengenai tindak pidana nepotisme sebagaimana disebut dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut Rizal, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat keputusan atau pembuktian yang sah.

Ia juga menyinggung hubungan keluarga Gibran dengan Presiden Joko Widodo serta polemik putusan Mahkamah Konstitusi pada masa kepemimpinan Anwar Usman.

Dalam tulisannya, Rizal menyatakan bahwa persoalan tersebut menjadi bagian dari kritiknya terhadap proses politik yang mengantarkan Gibran ke posisi Wakil Presiden.

Rizal kemudian menyoroti ancaman pidana yang menurut perhitungannya dapat muncul apabila unsur penggunaan dokumen atau keterangan palsu maupun tindak pidana nepotisme terbukti.

Ia menyebut ancaman untuk penggunaan dokumen atau keterangan palsu dapat mencapai enam tahun, sedangkan tindak pidana nepotisme dapat memiliki ancaman pidana hingga dua belas tahun.

Berdasarkan pandangan tersebut, Rizal memperkirakan perkara yang dipersoalkannya dapat berlanjut ke proses penyidikan, pemeriksaan, hingga persidangan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap Jokowi dan Gibran dengan mengaitkan persoalan tersebut pada dugaan berbagai pelanggaran yang menurutnya perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Rizal menegaskan bahwa menurut pandangannya, tidak boleh ada calon pemimpin negara yang memanipulasi atau merekayasa dokumen persyaratan untuk memperoleh jabatan.

Ia berharap persoalan yang dikaitkannya dengan Jokowi dan Gibran menjadi pelajaran agar proses pencalonan pejabat negara berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Rizal kemudian menggunakan istilah penjara sebagai gambaran konsekuensi hukum yang menurutnya harus dihadapi apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui proses peradilan.

Pada bagian akhir tulisannya, Rizal menyampaikan kritik yang sangat keras terhadap Gibran dan pihak-pihak yang menurutnya berperan dalam perjalanan politiknya.

Ia menyebut putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi titik awal dari proses panjang yang menurutnya berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi Gibran.

Tulisan tersebut ditutup dengan pernyataan bahwa keluarga dan pendukung Gibran kelak dapat menyesali berbagai persoalan yang muncul dari perjalanan politik tersebut.

M Rizal Fadillah merupakan pemerhati politik dan kebangsaan yang mencantumkan Bandung sebagai lokasi serta 4 Oktober 2026 sebagai tanggal tulisannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung