Berita, Nasional

Gibran Tinggal Hitungan Hari, Denny Bawa Ijazah ke MK

Repelita.id

03 September 2026 22:03 WIB

Gibran Tinggal Hitungan Hari, Denny Bawa Ijazah ke MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, mengingatkan bahwa masa jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kini tinggal hitungan hari jika gugatan terkait ijazah pendidikannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sayembara yang digelar untuk membuktikan keabsahan ijazah SLTA atau sederajat milik Gibran akan ditutup dalam waktu tujuh hari ke depan, dengan total hadiah yang terkumpul hampir menyentuh angka Rp6 miliar.

ADVERTISEMENT

"Per pagi ini hadiah sayembara sudah hampir Rp6 miliar tepatnya Rp5.889.701.947," ujar Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis, 3 September 2026.

Setelah masa sayembara usai, Denny menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi melalui jalur sengketa pemilu, bukan melalui mekanisme pemakzulan.

Menurutnya, pendekatan yang dipilih adalah pembatalan status calon atau disqualification, yang sepenuhnya menjadi ranah kewenangan MK dalam memutus sengketa hasil pemilihan umum.

"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR," kata Denny.

"Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Denny memperkirakan akan ada perdebatan mengenai batas waktu pengajuan gugatan, namun ia merujuk pada sejumlah putusan MK terkait pilkada yang memberikan ruang tiga hari untuk mengajukan sengketa.

Ia juga membocorkan bahwa sejumlah pihak akan bertindak sebagai Pemohon, termasuk partai politik peserta pemilu dan figur-figur publik yang memiliki kredibilitas serta moralitas dalam menegakkan konstitusi.

"Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air," kata Denny.

Denny berharap MK dapat mempertimbangkan secara serius kelayakan kasus ini untuk disidangkan, terutama jika terbukti Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat, baik di UTS INSAR Sydney, Australia, maupun di tempat lain.

"Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat," kata Denny.

Dengan demikian, lanjut Denny, Gibran harus dibatalkan sebagai calon wakil presiden dan otomatis berhenti dari jabatan wakil presiden.

Ia menambahkan bahwa proses persidangan di MK jika benar-benar berjalan tidak akan memakan waktu lama, hanya 14 hari kerja, sehingga sisa masa jabatan Gibran akan sangat singkat jika gugatan dikabulkan.

"Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja," kata Denny.

Di akhir pernyataannya, Denny mengajak masyarakat untuk memberi kesempatan kepada MK sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi guna memeriksa serta mengadili keabsahan syarat pendidikan Gibran.

"Mari kita berikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal demokrasi dan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka," pungkas Denny.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung