Berita, Politik

Golkar Setuju Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Kaderisasi Harus Berjalan

Repelita.id

24 April 2026 22:58 WIB

Golkar Setuju Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode, Kaderisasi Harus Berjalan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk memastikan adanya sistem kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan yang sehat di internal parpol.

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini disampaikan Yahya sebagai respons atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembatasan jabatan ketua umum hanya dua periode.

“Di Golkar sendiri ketua umum secara realitas politik maksimal hanya 2 periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya 2 periode,” kata Yahya pada Jumat (24/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa pergantian kepemimpinan di partainya sudah menjadi kebiasaan organisasi yang berjalan lama.

Menurut Yahya, Partai Golkar sebenarnya sudah menjalankan usulan tersebut jauh sebelum KPK menyampaikannya ke publik.

“Bagi Golkar hal itu sudah biasa. Supaya kekuatan partai itu tidak tergantung hanya pada satu figur saja. Tetapi perlu ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan serta peremajaan politik,” ujarnya.

Yahya menilai bahwa peremajaan ketua umum partai menjadi sebuah keniscayaan ke depan.

Hal ini karena jumlah pemilih dari kalangan Gen Z dan milenial diprediksi akan mencapai 60 hingga 70 persen pada Pemilu 2029.

Meskipun mendukung, ia mengakui bahwa keputusan final tentang hal ini tergantung pada kesepakatan internal masing-masing partai.

“Namun, pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU partai politik,” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode berdasarkan kajian akademik yang mendalam.

“Tentu juga ada basis akademiknya jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (23/4/2026).

Budi menambahkan bahwa proses kajian ini juga turut melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan yang objektif.

“Jadi dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV kawan-kawan di partai politik ya,” imbuhnya.

KPK menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan fakta objektif dari temuan di lapangan, bukan sekadar opini tanpa data.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung