Berita, Nasional

Gugatan Ijazah Gibran di MK Ahmad Doli Kurnia Minta Semua Pihak Taat Aturan Konstitusi

Repelita.id

26 September 2026 21:32 WIB

Gugatan Ijazah Gibran di MK Ahmad Doli Kurnia Minta Semua Pihak Taat Aturan Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sengketa mengenai keabsahan dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digugat oleh Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi turut memicu tanggapan dari partai politik besar.

Barisan elite politik menilai bahwa pergerakan hukum ketatanegaraan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memberikan pandangan resminya mengenai polemik dokumen pendaftaran paslon yang saat ini tengah berjalan di lembaga peradilan.

Melalui wawancara mendalam di kanal YouTube Liputan6, dirinya menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kesepakatan bersama serta aturan main dalam tatanan bernegara yang demokratis.

"nah hal lain Bang Kita bergeser ke topik lain Panjang ya ternyata kita dialognya ya Hal lain yang juga lagi hangat juga lagi running juga bahkan di MK adalah soal ee ijazahnya Wapres Gibran Rakabuming Terus terus terus Ini enggak gua briefing sengaja Bang Berat berat berat berat berat Kenapa berat Terus terus terus ini gimana Bang Doli Golkar merespons pemerintahan ini sudah hampir 2 tahun berjalan kok lagi-lagi ee ijazahnya bukan lagi-lagi ya Ya lagi-lagi ya karena bukan hanya kali pertama kali ini ijazahnya Mas Gibran dipermasalahkan sebelumnya ijazahnya Pak Joko juga sekarang juga masih running juga di persidangan begitu kan Golkar melihatnya gimana soal ijazah Mas Wapres ini dibawa ke MK," ucap jurnalis dalam tayangan September 2026 tersebut.

"Ya Pertama begini ya Ee saya kira kan yang menjadi bagian konsensus kita dalam bernegara berbangsa bernegara ini kan kita taat terhadap konstitusi kita Hm ya ee kita sudah sepakat ee untuk menentukan pemimpin kita pemimpin kita itu namanya presiden dan dibantu oleh Wakil Presiden He," ujar Ahmad Doli Kurnia.

"Untuk menentukan siapa yang jadi presiden Wakil Presiden itu ada aturan mainnya Diatur mulai dari konstitusi Undang 45 sampai ada undang-undang sampai ada peraturan sampai sampai peraturan KPU dan macam-macam He ya," lanjut Ahmad Doli Kurnia.

"Nah kita sudah lalui itu Nah di diatur kemarin ee di dalam konstitusi kita 5 tahun sekali kita laksanakan itu Nah kita sudah gelar terpilihlah Pak Prabowo dan Gibran H ya kan kita harus sepakati itu adalah bagian dari komitmen kita K apa namanya ee konsekuensi yang kita harus terima bahwa negara kita inilah dengan demokratis He," tegas Ahmad Doli Kurnia.

"Sudah dan penghormatan kita terhadap konstitusi he ya selesailah sampai 5 tahun H gitu loh ya kan Nah ee itu satu saya kira yang harus kita sepakati bersama lagi," tambah Ahmad Doli Kurnia.

"Tapi yang kedua dalam konstitusi kita juga diatur enggak ada orang lain enggak ada juga orang yang dilarang untuk mengajukan gugatan permohonan uji materi ya gugatan hukum Enggak ada yang larang juga," jelas Ahmad Doli Kurnia.

"Jadi ee kalau misalnya sekarang sedang bergulir ada yang mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi terhadap ee ijazah seseorang dalam hari ini ee wakil presiden kita memang enggak ada yang larang ya Enggak boleh Allah yang larang juga karena itu dijamin konstitusi juga ya He saudara siapa deni Indrayana Terus ada berapa kelompok tuh saya kan ada lima apa enam gitu Hm," urai Ahmad Doli Kurnia.

"Nah jadi kalau kembali pertanyaan ee kepada Golkar ya kami tentu ee menghormati setiap warga negara yang ee menggunakan hak konstitusinya untuk mengajukan ee gugatan proses hukum dan segala macam gitu," tutur Ahmad Doli Kurnia.

"Nah dan yang kedua tentu ee kami juga yakin Mahkamah Konstitusi adalah sebagai institusi penegak hukum yang ee ee pasti juga akan melakukan perannya kewenangannya sesuai dengan peraturan-perundangan berlaku dan sebagaimana juga yang menjadi kewenangannya sebagai pemutus kasus-kasus hukum seperti yang sekarang berlangsung di Mahkamah Konstitusi itu," ulas Ahmad Doli Kurnia.

"Tapi kalau bacaan Bang Doli sebenarnya niatnya apa sih kok digugat ini ijazahnya Mas Gibran mas Wapres Mas Gibran Mas Wapres Ya apa ya kalau saya sih nanti saya menerka-nerka itu ya," respons Ahmad Doli Kurnia balik bertanya.

"Kalau yang kalau yang disampaikan kan ini ee apa namanya untuk mencari kebenaran Heeh setiap proses politik yang ada di di negara kita ini tentu semuanya harus ada hikmah dan pembelajarannya gitu He," timpal Ahmad Doli Kurnia.

"Nah ada sekelompok masyarakat atau teman-teman tuh merasa ee ada proses yang janggal proses yang ee menurut dia tidak benar gitu ya Ee nah itu haknya mereka juga," aku Ahmad Doli Kurnia.

"Nah tinggal diuji aja kan nanti Mahkamah Konstitusi yang uji nih kan apakah pandangan mereka yang menganggap proses itu tidak benar atau ee apa namanya ee janggal gitu ya Hm Nah itu nanti diuji dalam proses ini gitu," kata Ahmad Doli Kurnia.

"Jadi ee saya ee apa namanya ee husnuzon saja bahwa memang ee teman-teman itu dalam rangka untuk supaya memang kita tidak dapat mendapatkan pelajaranlah ya pelajaran yang berharga Ee," ucap Ahmad Doli Kurnia.

"Ya tentu kita terus dalam waktu dari waktu ke waktu kan ingin menjadi negara yang lebih baik yang lebih ee apa namanya maju gitu Jadi ya ee kita jalan aja prosesnya Okay," pungkas Ahmad Doli Kurnia menutup penjelasannya.

Pihak internal partai pengusung menyerahkan sepenuhnya mekanisme pembuktian kejanggalan dokumen administrasi pendaftaran tersebut kepada majelis hakim yang bertugas di persidangan.

Langkah pengujian ini dipandang secara positif sebagai sebuah media edukasi politik yang berharga bagi kedewasaan tatanan hukum nasional ke depan.

Gabungan partai koalisi pemerintahan saat ini tetap memilih untuk berprasangka baik terhadap motivasi pergerakan hukum yang ditempuh oleh barisan pemohon sengketa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung