Berita, Nasional

Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, Majelis Hakim Nyatakan Perkara Tidak Dapat Diterima

Repelita.id

15 April 2026 13:25 WIB

Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, Majelis Hakim Nyatakan Perkara Tidak Dapat Diterima
Foto: Istimewa

Repelita Solo - Gugatan citizen lawsuit terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Majelis hakim menggelar pembacaan putusan secara daring pada Selasa, 14 April 2026, dan memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke pokok sengketa.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari para pihak tergugat.

Atas dasar tersebut, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan para penggugat dinyatakan niet onvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.

Selain itu, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp537.000.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh dua orang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap sejumlah pihak, termasuk Jokowi, pimpinan kampus UGM, serta institusi kepolisian.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut sama sekali tidak memenuhi kriteria yang berlaku untuk dikategorikan sebagai citizen lawsuit.

Karena tidak memenuhi syarat, perkara pun tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi atau pokok perkara.

Putusan tersebut telah resmi diunggah melalui sistem e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga dapat diakses secara elektronik oleh semua pihak terkait.

Dengan dikabulkannya eksepsi dari para tergugat, majelis hakim secara otomatis tidak mempertimbangkan pokok gugatan, termasuk dalil mengenai keabsahan ijazah Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi menyebut bahwa putusan ini dengan tegas menegaskan perkara tersebut tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut secara hukum.

Ia juga menyinggung bahwa sebelumnya sejumlah pihak telah menyatakan secara resmi mengenai keabsahan ijazah milik mantan Presiden RI itu.

Di sisi lain, pihak penggugat menilai bahwa putusan ini sama sekali tidak menyentuh substansi inti dari perkara yang mereka perjuangkan.

Mereka menegaskan bahwa hakim tidak pernah menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu, melainkan hanya memutus dari sisi administratif gugatan.

Para penggugat pun membuka peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui jalur banding maupun mengajukan gugatan baru dengan pendekatan yang berbeda.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung