Berita, Nasional

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Banding ke PT Semarang

Repelita.id

12 May 2026 20:39 WIB

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Banding ke PT Semarang
Foto: Istimewa

Repelita Solo - Gugatan perdata melalui skema Citizen Lawsuit (CLS) yang dilayangkan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi naik ke tingkat banding.

Para penggugat tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Solo perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt yang dijatuhkan pada 14 April 2026 lalu, di mana majelis hakim menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima (niet onvankelijik verklaard).

ADVERTISEMENT

Upaya hukum banding ini telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah, sebagai langkah untuk melanjutkan perjuangan hukum mereka dalam kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum dari pihak penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, menilai bahwa dasar penolakan hakim yang merujuk pada aturan notifikasi 60 hari dalam SKMA Nomor 36 Tahun 2013 adalah tidak tepat.

"Bahwa Keputusan Mahkamah bukan peraturan yang mengikat umum, tidak bersifat erga omnes, hanya mengikat para hakim saja. Jadi suatu anomali bagi kami apabila dikatakan bahwa gugatan kami ditolak atas suatu kepentingan yang sifatnya internal," terangnya saat ditemui di PN Solo, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Wirawan, ketentuan pemberitahuan 60 hari tersebut lebih relevan untuk kasus-kasus lingkungan hidup yang memerlukan proses birokrasi yang panjang, bukan untuk perkara seperti ini.

"Kasus lingkungan diperlukan waktu 60 hari notifikasi agar ada proses eksekusi terbirokrasi, untuk memberitahukan atau melaksanakan penindakan terhadap pencemar lingkungan, ada proses untuk menerbitkan suatu surat edaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Wirawan mempertanyakan sikap pengadilan yang sejak awal telah menerima dan memeriksa pokok perkara, namun kemudian justru menolak gugatan dengan alasan administratif.

"Kasus ijazahnya Jokowi ini kan hanya diperlukan untuk menunjukkan. Kalau mau apa mempermasalahkan, seharusnya di depan kita tidak diterima," terangnya.

Dia juga menyoroti asas hukum pembuktian actori incumbit probatio, yang mewajibkan pihak yang mendalilkan untuk membuktikan dalilnya.

"Bahwa siapa yang mengajukan dalil adalah yang berkewajiban membuktikan. Namun para penasihatnya Pak Jokowi tidak lengkap menyampaikan hukum pembuktiannya," kata Ahmad.

Wirawan menjelaskan bahwa dalam perkara ini berlaku pula asas reus in excipiendo fit actor, sehingga beban pembuktian beralih kepada tergugat ketika yang bersangkutan mengajukan dalil bantahan baru.

"Tergugat apabila dia membantah, dia wajib menyampaikan bantahannya itu. Dalam kasus ini Pak Jokowi membantah. Kami telah membuktikan sebagai (ijazah) palsu di pengadilan ini, kemudian membantah bahwa dia punya yang asli," terangnya.

Pihak penggugat menilai bahwa sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah asli dan tidak berani hadir untuk disumpah justru memperkuat posisi hukum penggugat.

"Di pengadilan ini kita sudah membuktikan bahwa kita lebih kuat, karena Pak Jokowi sama sekali tidak menunjukkan ijazah aslinya. Ketika kita minta untuk disumpah tidak berani bersumpah, kita minta untuk hadir tidak berani hadir," kata dia.

Oleh karena itu, Wirawan menegaskan bahwa seharusnya majelis hakim menerapkan asas preponderance of evidence untuk menentukan pihak mana yang memiliki pembuktian paling kuat.

"Atas semua itu sebetulnya yang harus dipakai adalah preponderance of evidence. Artinya, mana yang lebih kuat pembuktiannya di antara penggugat dan tergugat," jelasnya.

Dia menilai bahwa pengadilan telah menghindari penerapan asas tersebut dengan memutus gugatan tidak diterima tanpa memeriksa pokok perkara secara mendalam.

"Karena itu pada kesempatan ini, kami melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang itu yang jauh dari rumahnya Pak Jokowi di sini, kita lebih mempunyai harapan," tukasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung