Repelita Jakarta - Tim advokasi yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Deni Indrayana secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis tanggal 10 bulan September tahun 2026.
Informasi penting tersebut sebelumnya diunggah oleh kanal YouTube BANG EDY CHANNEL pada hari Kamis tanggal 10 bulan September tahun 2026 dalam siaran langsung pendaftaran perkara.
ADVERTISEMENT
Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan pencalonan serta meminta diskualifikasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sejak awal pendaftaran.
Proses pendaftaran itu turut didukung oleh sejumlah elemen masyarakat termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Umat, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang hadir secara langsung di gedung Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangannya, Deni Indrayana menyampaikan bahwa permohonan tersebut memuat 64 halaman dengan menyertakan sebanyak 101 alat bukti untuk memperkuat dalil hukum yang diajukan ke hadapan majelis hakim.
Pihaknya menegaskan bahwa permasalahan ijazah dan syarat administrasi pencalonan wakil presiden ini baru terungkap secara terang setelah melalui proses sengketa keterbukaan informasi publik yang cukup panjang.
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi agar mengedepankan keadilan substantif guna menegakkan marwah konstitusi serta memperbaiki tatanan hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok