Berita, Nasional

Gugatannya Dicabut dan Tim Hukum Walk Out dari PTUN Akibat Kementerian Pendidikan Abai Tunjukkan Bukti Suket Gibran

Repelita.id

29 October 2026 14:22 WIB

Gugatannya Dicabut dan Tim Hukum Walk Out dari PTUN Akibat Kementerian Pendidikan Abai Tunjukkan Bukti Suket Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara beserta tim penasihat hukum memutuskan untuk menarik berkas perkara hukum sekaligus melakukan aksi meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

ADVERTISEMENT

Langkah krusial tersebut diambil dalam proses persidangan yang mempersoalkan keabsahan berkas administratif penyetaraan jenjang pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Pihak kementerian terkait selaku tergugat dinilai tidak bersikap kooperatif lantaran gagal menyodorkan dokumen otentik yang melandasi penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Tindakan abai itu tetap bertahan meskipun mandat untuk menunjukkan bukti dasar persidangan telah dilayangkan berulang kali oleh pihak pemangku kebijakan hukum tertinggi di ruang sidang.

Pernyataan resmi mengenai keputusan hukum sepihak itu diunggah secara terbuka melalui akun media sosial pribadi @dennyindrayana99.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis perwakilan hukum tersebut pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Sikap janggal justru ditunjukkan oleh perwakilan instansi pemerintahan yang mengajukan nota keberatan saat draf pembatalan perkara tersebut resmi diajukan ke majelis hukum.

“Alasannya, Tergugat/Kementerian Pendidikan, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, TIDAK kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tegasnya dalam narasi tertulis.

Pihak penggugat mempertanyakan motif tersembunyi di balik keputusan penolakan pencabutan perkara dari instansi kementerian di tengah mandeknya transparansi data dokumen dasar.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tuturnya menutup keterangan resmi di wilayah ibu kota.

Langkah pembatalan tuntutan di tengah jalannya proses peradilan tata usaha negara ini memicu pro dan kontra serta memantik dinamika opini baru di kalangan masyarakat sipil.

Pernyataan publik ini sekaligus mempertegas adanya benturan argumentasi administratif hukum yang menyelimuti legalitas berkas syarat pendidikan milik sang pejabat publik di tingkat nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung