Berita, Nasional

Guntur Romli Kritik Pembatalan Denda Pinjol oleh Pengadilan Niaga Minta Negara Berantas Lintah Darat Digital

Repelita.id

26 October 2026 23:21 WIB

Guntur Romli Kritik Pembatalan Denda Pinjol oleh Pengadilan Niaga Minta Negara Berantas Lintah Darat Digital
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Fenomena maraknya aktivitas pinjaman daring atau online di tanah air yang tumbuh subur kini tengah memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan akibat dampak sosialnya yang dinilai merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Hal itu terjadi lantaran skema pembiayaan digital tersebut kerap kali menerapkan beban bunga yang sangat tinggi hingga menjebak para nasabah dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan.

Melihat fenomena yang merisaukan tersebut, Juru Bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli angkat bicara menyuarakan keprihatinan mendalam atas banyaknya persoalan sosial yang menimpa masyarakat kecil.

Ia menyampaikan harapan besar agar otoritas negara memiliki ketegasan penuh serta tidak kalah menghadapi gurita bisnis yang ia istilahkan sebagai praktik lintah darat digital.

Kritik publik tersebut mencuat menyusul adanya putusan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang secara resmi membatalkan keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait regulasi batas atas bunga pinjol.

"Pertanyaannya kemudian, negara ini berdiri di pihak siapa?" kata Guntur Romli.

Dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip pada hari Senin, 26 Oktober 2026, sang juru bicara partai banteng tersebut memaparkan sejumlah data statistik yang mencerminkan kedaruratan pinjaman digital.

Hingga periode Agustus 2026, akumulasi total nilai penyaluran dana pinjaman daring di tanah air dilaporkan telah menembus angka fantastis sebesar Rp106,94 triliun.

Sejalan dengan tingginya penyaluran dana tersebut, tingkat rasio kredit bermasalah atau kredit macet di sektor keuangan ini juga mengalami lonjakan hingga menyentuh level 4,73 persen.

Data internal mencatat bahwa sebaran dana tersebut telah mengalir ke sedikitnya 186,75 juta akun pengguna aktif yang terdaftar selaku penerima pinjaman daring.

"Satu orang memang bisa punya banyak akun, tapi justru di situlah masalahnya. Rakyat gali lubang tutup lubang. Dan yang paling terjerat adalah anak-anak muda, karena kelompok usia 19 sampai 34 tahun menyumbang 48,22 persen dari seluruh pinjaman yang bermasalah," ungkap Guntur Romli.

Guna memperjelas dampak nyata dari jeratan finansial ini, Guntur Romli membeberkan sebuah kasus pemerasan kejam yang menimpa seorang ibu rumah tangga di wilayah Gresik.

Korban dilaporkan tetap diperas oleh pihak penagih utang meski kewajiban keuangannya telah lunas, di mana foto rekayasa tidak senonoh milik korban disandingkan dengan kartu identitas KTP lalu disebarluaskan di grup Facebook.

Kasus memilukan lain juga terjadi pada dunia pendidikan di mana seorang oknum guru yang baru bertugas selama dua pekan nekat menggadaikan komputer laptop milik siswanya akibat terdesak tagihan.

"Ini bukan angka statistik, ini rakyat yang dicekik. Bung Karno sudah mengingatkan, hasil keringat rakyat dimakan tuan tanah tengkulak lintah darat. Hari ini, lintah darat tak lagi mengetuk pintu; ia masuk lewat ponsel, tanpa wajah, tanpa belas kasihan. Kerakusan berganti baju menjadi aplikasi," katanya.

Lebih lanjut, politikus muda ini mengaitkan kondisi darurat tersebut dengan isi pidato bersejarah dari Proklamator Bung Karno yang disampaikan di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Kala itu, sang bapak bangsa melemparkan pertanyaan filosofis mengenai format kemerdekaan Indonesia, apakah ingin membangun negara yang membiarkan kaum kapitalis merajalela atau merdeka yang menyejahterakan rakyat.

Menurut pandangan Guntur Romli, cita-cita luhur kemerdekaan tersebut kini justru dicoreng oleh penetapan bunga yang mencekik serta pembatalan aturan persaingan usaha di meja hijau.

Ia mendesak agar pemerintah segera turun tangan mengambil langkah konkret guna mengukuhkan batasan nilai bunga pinjaman melalui regulasi hukum yang kuat.

"Berantas pinjol ilegal sampai ke akar, dan buka akses kredit murah bagi wong cilik. Membiarkan rakyat sendirian melawan lintah darat digital adalah pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan," tandas Guntur Romli.

Sebelum bergulirnya kritik politik tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis yang menganulir putusan hukum dari KPPU.

Informasi mengenai pembatalan vonis lembaga pengawas persaingan usaha tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto.

Sunoto menerangkan bahwa amar putusan tersebut dijatuhkan sebagai respons atas upaya hukum yang diajukan oleh sebanyak 97 entitas perusahaan berbasis teknologi finansial.

"Putusan telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026 oleh ketua majelis Anton Rizal Setiawan dengan anggota Achmad Rasyid Purba dan Arief Adikusumo," kata Sunoto, pekan lalu.

Melalui pembatalan vonis tersebut, majelis hakim pengadilan niaga turut menjatuhkan sanksi hukum kepada pihak KPPU untuk menanggung seluruh biaya administrasi perkara senilai Rp23,59 juta.

Padahal sebelumnya, melalui berkas perkara nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU secara meyakinkan menyatakan 97 korporasi penyelenggara pinjol telah terbukti melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Puluhan pelaku usaha tersebut dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena bersepakat menetapkan batas suku bunga.

Atas pelanggaran administratif tersebut, KPPU sempat menjatuhkan sanksi hukuman berupa denda finansial dengan akumulasi total yang sangat besar mencapai Rp755 miliar.

Sunoto menguraikan terdapat empat poin pertimbangan hukum utama yang melandasi keputusan majelis hakim untuk menganulir sanksi denda bernilai miliaran rupiah milik KPPU tersebut.

Poin pertama menyoroti fakta hukum bahwa dasar penentuan batas atas suku bunga pinjaman tersebut sebenarnya berawal dari adanya instruksi serta arahan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan.

Hakim berpendapat bahwa sewaktu industri finansial berbasis digital ini mulai tumbuh, belum tersedia regulasi hukum yang matang termasuk kepastian lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan.

Melihat kekosongan regulasi tersebut, pihak OJK berinisiatif mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan arahan tertulis termasuk skema penentuan ambang batas atas suku bunga.

Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim menilai kebijakan price ceiling atau penentuan batas harga atas merupakan bagian dari state action doctrine dan bukan merupakan praktik usaha yang dilarang.

Kebijakan pembatasan harga dari otoritas negara tersebut dipandang memiliki tujuan mulia demi mengamankan masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan korporasi dalam menetapkan bunga sepihak.

Di samping itu, jajaran direksi korporasi fintech dinilai masih memiliki kebebasan penuh untuk merumuskan besaran bunga komersial bagi konsumen selama nilainya tidak melampaui pagu atas OJK.

Pertimbangan ketiga menyangkut definisi pasar bersangkutan, di mana majelis hakim menolak argumentasi KPPU yang menyamaratakan pemberlakuan Pedoman Perilaku AFPI tahun 2018, 2020, dan 2021.

Hakim menilai batasan kode etik dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia tersebut tidak dapat langsung diterapkan secara menyeluruh bagi 97 perusahaan yang memiliki karakteristik usaha berbeda.

"Majelis hakim berpendapat ada pelaku usaha atas barang dan/atau jasa yang tidak sama atau tidak sejenis atau substitusi dari barang dan/atau jasa tersebut," ujarnya.

Mengingat kluster pasar keuangan konvensional serta ekosistem pasar keuangan syariah memiliki skema bisnis yang berbeda, Sunoto menyebut syarat formil pasar bersangkutan dinilai tidak terpenuhi.

Poin pertimbangan keempat menyangkut unsur perjanjian, di mana hakim menilai tidak pernah tercipta sebuah kesepakatan murni yang lahir atas kehendak bersama dari para pelaku usaha.

Aktivitas penentuan bunga tersebut dinilai lebih condong sebagai bentuk pemenuhan kewajiban atas sebuah pedoman yang telah disusun secara sepihak oleh jajaran pengurus asosiasi AFPI.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak seluruh entitas dari 97 korporasi pinjol terlibat aktif dalam merumuskan naskah pedoman perilaku asosiasi tersebut.

Mereka diwajibkan patuh karena dibayangi oleh ancaman sanksi organisasi yang berat apabila terbukti melakukan pelanggaran atas aturan internal asosiasi fintech.

Pada akhir keterangannya, majelis hakim menyampaikan harapan agar ke depan terjalin pola komunikasi serta koordinasi yang harmonis di antara jajaran lembaga tinggi negara dalam merumuskan kebijakan publik.

"Majelis hakim menegaskan pelaku usaha tidak dapat dihukum, oleh karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya," kata Sunoto.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung