Berita, Nasional

Guntur Romli Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Catat Kebohongan Gibran Soal Ijazah Kelulusan SMA

Repelita.id

07 October 2026 16:19 WIB

Guntur Romli Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Catat Kebohongan Gibran Soal Ijazah Kelulusan SMA
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Temuan amar pertimbangan dari majelis hakim konstitusi pasca persidangan sengketa administrasi kelulusan kini memantik reaksi keras dari kalangan politisi nasional.

Sorotan tajam tersebut disampaikan secara langsung oleh salah satu pengurus partai politik dalam menanggapi keabsahan berkas kelulusan sang wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Pernyataan bersikap mengenai hasil akhir persidangan di lembaga peradilan tertinggi itu diutarakan kepada RMOL pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Politikus PDI Perjuangan Mohammad Guntur Romli menilai bahwa subtansi keputusan negara telah mencatat sebuah fakta polemik yang krusial.

Ia secara tegas menyampaikan pandangan hukum partainya terkait dampak materiil dari penolakan gugatan formil administrasi tersebut.

Narasumber menegaskan, "PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta 'kebohongan Gibran lulus SMA Sederajat' telah tercatat dalam putusan negara," secara tertulis.

Menurut pendapatnya, absennya lampiran dokumen kelulusan tingkat SLTA di dalam berkas pendaftaran merupakan sebuah bentuk kelalaian verifikasi.

Kekecewaan mendalam itu pun kembali dikaitkan dengan adanya intervensi dari lingkar kekuasaan sebelum bergulirnya pesta demokrasi lalu.

Ia menandaskan, "Kami menilai semua ini menunjukkan pencalonan tersebut berdiri di atas intervensi kekuasaan, bukan di atas aturan," dengan lugas.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya.

Otoritas kehakiman memutus perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima lantaran para penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum tetap.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung