Berita, Nasional

Guru Besar Hukum Unhas Bongkar Celah KUHAP Baru Soal Perbaikan Dakwaan Dokter Tifa

Repelita.id

12 August 2026 00:06 WIB

Guru Besar Hukum Unhas Bongkar Celah KUHAP Baru Soal Perbaikan Dakwaan Dokter Tifa
Foto: Istimewa


Repelita [Jakarta] - Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Amir Ilyas menyoroti mekanisme perbaikan berkas dakwaan.

ADVERTISEMENT

Sorotan tersebut diberikan menyusul diterimanya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Dokter Tifauzia Tyasumma sebelumnya.

Menurut pandangan akademisi tersebut, persoalan penyesuaian berkas perkara harus merujuk pada kaidah yang diputus Mahkamah Konstitusi.

Landasan yuridis yang dimaksud tertuang secara spesifik di dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022.

Putusan yudisial tersebut memberikan batasan tegas bahwa proses penyempurnaan dakwaan hanya boleh dilakukan satu kali kesempatan saja.

"Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022 menyatakan perbaikan dakwaan hanya bisa dilakukan satu kali," ujar Amir.

Meskipun diberikan ruang perbaikan, hak terdakwa untuk mengajukan sanggahan tetap diakui oleh sistem peradilan pidana.

Namun, mekanisme penyelesaian atas keberatan tersebut kini mengalami perubahan prosedur penanganan di persidangan.

"Dengan tetap memberikan hak kepada Terdakwa untuk mengajukan eksepsi, tetapi eksepsi tersebut tidak lagi diputus dalam bentuk putusan sela, tetapi diputus bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir," tukasnya.

Ketentuan hukum acara tersebut kemudian diadopsi ke dalam aturan terbaru sistem peradilan nasional.

"Kaidah hukum inilah yang selanjutnya dituangkan dalam Pasal 75 ayat 5 KUHAP Baru," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa konstruksi hukum putusan tersebut pada dasarnya mengadopsi semangat dari ketentuan lama.

Sumber penalaran hukum itu merujuk pada aturan dalam undang-undang terdahulu mengenai penolakan nota keberatan.

"Dengan membaca secara utuh Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022, kaidah hukum demikian, adalah penalaran hukumnya bersumber dari Pasal 156 ayat 2 KUHAP Lama," sebutnya.

Kendati demikian, terdapat sejumlah catatan kritis terhadap pengaturan yang dimuat di dalam kitab undang-undang baru.

Pembuat undang-undang dinilai melewatkan beberapa aspek penyempurnaan yang esensial setelah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi.

"Lebih lanjut, ada dua hal yang luput dikoreksi dan dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang atas diinkorporasinya kaidah hukum dari Putusan MK Nomor 28/PUU-XX/2022," imbuhnya.

Persoalan pertama berkaitan dengan hak penuntut umum yang masih diizinkan mengajukan upaya perlawanan ke tingkat banding.

Langkah hukum tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi yang diusung oleh regulasi baru.

"Pertama, seharusnya tidak perlu lagi dberikan hak berupa upaya hukum bagi JPU untuk mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi atas dakwaan yang telah dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri," terangnya.

Prosedur panjang itu dikhawatirkan justru mencederai asas peradilan yang cepat serta berbiaya ringan.

"Sebab selain KUHAP Baru mengedepankan penguatan hak Terdakwa, upaya perlawanan oleh JPU, jika perlawanan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi, berikut tetap masih bisa melakukan perbaikan dakwaan," Amir menuturkan.

"Bukankah yang demikian menyimpang dari prinsip peradilan yang hemat, cepat, dan sederhana," tambahnya.

Catatan kedua menyoroti ketiadaan batasan waktu yang pasti bagi penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara.

Meskipun frekuensi perbaikan telah dibatasi, aturan mengenai tenggat waktu pengerjaannya belum diatur secara eksplisit.

"Tetapi terkait dengan batas waktu pengajuan perbaikan dakwaan sejak dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri, tidak dituangkan baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusan MK," ucapnya.

Situasi tersebut menjadi semakin rumit karena celah upaya perlawanan hukum banding masih diakomodasi dalam aturan anyar.

"Mengenai batas waktu pengajuan berbaikan dakwaan ini, tentulah semakin rumit pengaturannya, karena masih dipertahankannya di KUHAP Baru upaya perlawanan ke PT atas dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri," tuturnya.

Sebagai solusi, ia menawarkan dua skema perhitungan waktu yang ideal untuk diterapkan dalam hukum acara.

"Kalaupun mau diatur, jelas ada dua bentuk pengaturan limitasi waktu hitungan dimulai sejak hari dibacakannya putusan sela oleh Pengadilan Negeri yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum jika JPU tidak mengajukan upaya perlawanan dan jika melakukan perlawanan, adalah hitungan hari dimulai sejak diterimanya oleh JPU, putusan hasil perlawanan yang menyatakan perlawanan tersebut ditolak oleh PT," jelasnya.

Ia lantas membandingkan celah aturan ini dengan regulasi khusus penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ketentuan pembatasan waktu penanganan perkara semestinya dapat diterapkan secara konsisten pada semua jenis tindak pidana.

"Sejalan dengan itu, JPU yang dengan secara berlarut-larut tidak mengajukan perbaikan dakwaan, mengapa tidak diatur pula dalam KUHAP Baru tersebut," bebernya.

Apabila batasan waktu tersebut dilanggar, konsekuensi hukum yang tegas harus diberlakukan kepada pihak penuntut.

"Jika tidak mengajukan perbaikan dakwaan dalam waktu yang ditentukan, selain tidak dapat lagi mengajukan perbaikan, juga agar dibebani kewajiban mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan," tegasnya.

Pembaruan sistem hukum pidana secara keseluruhan harus konsisten berpihak pada pelindungan hak asasi pencari keadilan.

"Desain dan arsitektur KUHAP Baru adalah mengedepankan penguatan hak asasi Tersangka/Terdakwa, sehingga tidak ada kata terlambat memperbaiki segala kekurangannya," imbuhnya.

Penyempurnaan teknis pelaksanaan aturan tersebut dapat ditempuh melalui instrumen hukum turunan.

"Setidak-tidaknya dengan melalui Peraturan Pemerintah atas mandat yang diberikan dari KUHAP Baru," sambung Amir.

Kepastian aturan mengenai batasan teknis ini dinilai krusial agar penegakan hukum berjalan efektif tanpa penundaan berlarut.

"Bahwa teknis dan batasan-batasan pengajuan perbaikan dakwaan oleh JPU tersebut, perlulah diatur secara ketat dan jelas, sebab justice delayed is justice denied," kuncinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung