Repelita [Jakarta] - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto memberikan tanggapan hukum terkait polemik dugaan keabsahan skripsi serta ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan pidana menyangkut keabsahan dokumen wajib dibuktikan secara jernih sesuai dengan kerangka hukum pidana yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menerangkan bahwa hukum pidana membedakan secara tegas antara perbuatan membuat dokumen palsu dengan tindakan memalsukan suatu dokumen.
Pengertian membuat palsu merujuk pada upaya menerbitkan suatu berkas yang pada kenyataannya tidak pernah ada agar terlihat seolah-olah asli.
“Itu namanya membuat palsu,” tegas Marcus dilansir dari situs resmi UGM, Kamis 27 Agustus 2026.
Di sisi lain, perbuatan memalsukan berarti mengganti atau menerbitkan kembali berkas asli yang sebelumnya sudah ada namun mengalami kerusakan atau kehilangan.
“Dua-duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini (pihak yang menuduh) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” kata Marcus.
Menurut penilainnya, tuduhan yang ditujukan kepada institusi UGM maupun Joko Widodo memiliki konstruksi argumen yang terbilang amat lemah.
Fakultas Kehutanan UGM menyimpan secara lengkap seluruh rekam jejak akademik serta dokumen pendukung proses studi mantan kepala negara tersebut.
Fakta administrasi kampus merekam riwayat perkuliahan, pelaksanaan ujian, hingga penetapan yudisium yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” ujarnya.
Keterangan tersebut memperkuat penjelasan Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengenai status kealumnian Joko Widodo.
Data akademik mencatat mantan presiden tersebut terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan sejak 1980 dengan NIM 80/34416/KT/1681 dan resmi lulus pada 5 November 1985.
Mengenai perdebatan jenis huruf pada dokumen akademik yang dipersoalkan publik, Marcus menilai kesamaan font tidak dapat dijadikan bukti tunggal pemalsuan.
Analisis pembuktian semestinya membandingkan berkas tersebut dengan karya tulis serta ijazah lulusan Fakultas Kehutanan dari rentang tahun terdahulu.
“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi,” katanya.
Ia menggarisbawahi bahwa penggunaan huruf berkarakter serupa Times New Roman merupakan hal yang lazim ditemukan pada berbagai dokumen civitas akademika UGM.
“Karena skripsi maupun ijazah banyak ditemukan di UGM dengan menggunakan huruf Times New Roman atau huruf yang hampir mirip dengannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menolak keras prasangka bahwa kampus UGM tengah berupaya memberi pasang badan atau perlindungan khusus kepada Joko Widodo.
Penjelasan resmi yang disampaikan pihak kampus murni penegakan fakta sejarah akademik dan bukan bentuk pembelaan subjektif.
“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” pungkas Marcus.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok