Berita, Nasional

Guru Honorer Mengadu ke MK: Dampak Makan Bergizi Gratis Picu PHK Massal dan Gaji Hanya Rp15 Ribu

Repelita.id

17 June 2026 23:08 WIB

Guru Honorer Mengadu ke MK: Dampak Makan Bergizi Gratis Picu PHK Massal dan Gaji Hanya Rp15 Ribu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Perwakilan guru honorer mengungkapkan keputusasaan mereka dalam mencari keadilan terkait dampak kebijakan Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai memicu konflik kepentingan di berbagai instansi.

Keluhan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil terkait alokasi anggaran pendidikan untuk program tersebut yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Iman Zanatul Haeri, menyoroti sulitnya mencari pihak yang bisa dipercaya untuk mengadukan nasib para tenaga pengajar saat ini.

“Kami mau lapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau lapor ke Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG. Kami mau lapor ke DPR, anggota DPR RI banyak yang punya dapur SPPG,” kata Iman dalam kesaksiannya.

Akibat kebuntuan tersebut, Iman menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya instansi yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi kaum pendidik.

“Kepada siapa lagi? Kepada konstitusi lah kami berharap,” terangnya.

Dalam sidang yang sama, guru honorer bernama Reza Sudrawat juga meluapkan kekecewaan mendalam atas nasib profesi guru di tengah kebijakan pemerintah yang dianggap menindas.

“Kepada siapa kamu mengadu selain kepada Tuhan? Apakah siap menjadi guru, artinya siap juga untuk ditindas pemerintah?” ujar Reza.

Iman menambahkan peringatan keras bahwa tindakan yang dianggap merampok anggaran pendidikan akan menghadapi pertanggungjawaban dunia dan akhirat.

“Kami para guru di sini hadir untuk memberi peringatan dan kesaksian bahwa kita sudah sampai pada masa kebodohan merajalela, ketika MBG dibela, keracunan dianggap biasa, mempertontonkan keserakahan, dan membiarkan negeri ini dalam malapetaka,” ungkap Iman.

Ia menekankan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyelewengan dana pendidikan harus menerima ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

“Saya bersaksi, siapa pun yang merampok anggaran pendidikan, di dunia dipenjara, di akhirat dia masuk neraka,” tegasnya.

Persoalan efisiensi anggaran akibat program tersebut diklaim telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja hingga pembayaran gaji yang jauh di bawah standar bagi guru PPPK Paruh Waktu.

Iman memaparkan bahwa fenomena ini tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Tuban, Cianjur, Lombok Timur, hingga Langkat dan Sumedang dengan tingkat kesejahteraan yang sangat memprihatinkan.

Bahkan, ia menyebutkan adanya kasus ekstrem di mana gaji guru setelah dipotong iuran BPJS hanya menyisakan nominal yang mustahil untuk ditarik dari mesin ATM.

“Di Sumedang, ini benar, PPPK ASN digaji Rp50 ribu. Oleh siapa? Memang oleh pemerintah daerah, bukan pusat. Ketika ditanya, alasannya karena tidak ada anggaran akibat efisiensi,” jelasnya.

“Rp50 ribu itu pun dipotong BPJS, jadi yang masuk ke rekening hanya Rp15 ribu. Tidak bisa ditarik Rp15 ribu. Siapa yang bisa menarik uang segitu? Kecuali ATM-nya berbeda sendiri,” sambung Iman. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung