Repelita Jakarta - Mekanisme resmi terkait peralihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi pegawai negeri sipil bagi tenaga pendidik hingga saat ini belum ditentukan secara pasti.
Persoalan tersebut memicu kekhawatiran mendalam di kalangan tenaga pengajar senior yang telah berusia di atas tiga puluh lima tahun mengenai kepastian masa depan karier mereka.
ADVERTISEMENT
Sinyal kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait rencana seleksi penerimaan aparatur sipil negara pada tahun mendatang membuka peluang bagi seluruh kalangan untuk mendaftar secara bersamaan.
Kondisi itu membuat para tenaga pengajar senior merasa cemas karena khawatir akan kalah bersaing secara ketat dengan para pelamar dari kalangan lulusan baru yang lebih muda.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Perkumpulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kota Pekanbaru Riau, Said Syamsul Bahri, mendesak pemerintah agar memberikan kebijakan afirmasi yang adil.
Tuntutan kebijakan khusus tersebut dinilai harus diberlakukan kepada tenaga pendidik senior yang usianya sudah melampaui batas ketentuan umum agar tidak dirugikan dalam proses seleksi.
Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Said Syamsul Bahri pada hari Sabtu (26/9/2026) melalui keterangan pers yang menyoroti adanya perlakuan berbeda antartenaga pengajar.
"Kenapa PP yang sama ini tidak diterbitkan juga untuk kami guru yang tua-tua yang hari ini berusia jauh di atas 35 tahun plus," kata Said.
Ia menilai regulasi khusus yang diberikan kepada kalangan dosen seharusnya juga diterapkan secara setara kepada para tenaga pengajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Pemberlakuan aturan peralihan status tanpa pembatasan usia bagi dosen dianggap sebagai bentuk perlakuan diskriminatif apabila tidak disamakan dengan tenaga pendidik lainnya.
Padahal kedua profesi tersebut sama-sama memegang tanggung jawab besar dalam dunia pendidikan serta dilindungi oleh payung hukum yang sejenis di bawah undang-undang.
Perbedaan naungan kementerian antara instansi pendidikan dasar dan pendidikan tinggi seharusnya tidak menjadi alasan untuk membedakan hak kesejahteraan pengabdian pegawai.
Ancaman aksi mogok kerja pun disuarakan apabila tuntutan kesetaraan regulasi pengangkatan tanpa batasan umur ini terus diabaikan oleh pihak pemerintah yang berkuasa.
"Jika tidak besar kemungkinan kami yang usia 35 tahun plus mogok mengajar, karena pengabdian kami selama ini dipandang sebelah mata oleh rezim sekarang," tegas Said.
Kelompok pegawai yang berasal dari eks tenaga honorer kategori satu dan dua bahkan disebut masih terkatung-katung tanpa kejelasan status pengangkatan sejak lama.
Desakan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah tandingan terus disuarakan demi menghapus kesenjangan kesejahteraan antara tenaga pengajar sekolah dan dosen perguruan tinggi.
"Pengangkatan PNS dari PPPK dosen maupun guru harus sama. Usia 35 tahun plus harus diberikan kesempatan, jangan cuma salah satunya saja," pungkas Said Syamsul Bahri. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok