Berita, Nasional

Gus Hilmi Desak Polri Minta Maaf dan Divpropam Usut Penggerebekan Pesantren

Repelita.id

01 November 2026 18:47 WIB

Gus Hilmi Desak Polri Minta Maaf dan Divpropam Usut Penggerebekan Pesantren
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap menuai kecaman.

Cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU), Gus Hilmi Firdausi, meminta Polri segera menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar pesantren.

ADVERTISEMENT

Khususnya para santriwati dan asatidzah yang diduga mengalami perlakuan intimidatif saat proses penggerebekan.

Gus Hilmi juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.

Gus Hilmi menegaskan, permintaan maaf dari institusi kepolisian diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan perlakuan tidak pantas terhadap para penghuni pesantren.

"Sebaiknya Polri segera meminta maaf kepada keluarga besar Pesantren Himalatul Qur'an. Terutama para santriwati dan asatidzah yang diduga telah diperlakukan secara intimidatif dan niradab," ujar Gus Hilmi kepada awak media, Minggu (1/11/2026).

Ia turut mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum tersebut.

Terlebih setelah para pihak yang diamankan disebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Padahal akhirnya tidak terbukti bersalah, mana azas praduga tak bersalah itu?" tegas Gus Hilmi.

Tidak hanya meminta permohonan maaf, Gus Hilmi juga mendesak Divpropam Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kesalahan prosedur dalam penggerebekan tersebut.

Kata dia, evaluasi dan pengusutan diperlukan agar tindakan aparat tidak menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan bagi para santriwati maupun tenaga pengajar.

"Mohon juga Divpropam Polri segera mengusut dugaan salah prosedural dalam penggrebekan ini," imbuhnya.

Gus Hilmi memperingatkan, apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, pengalaman yang dialami para santriwati dikhawatirkan dapat meninggalkan trauma sekaligus memunculkan ketidakpercayaan terhadap institusi kepolisian.

"Jika dibiarkan, hal ini pasti akan menimbulkan trauma berkepanjangan dan kebencian kepada aparat di kemudian hari," lanjutnya.

Gus Hilmi menekankan bahwa pemulihan martabat para santriwati penghafal Al-Qur'an harus menjadi perhatian serius.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama umat Islam yang merasa prihatin terhadap dugaan perlakuan terhadap lingkungan pesantren.

"Martabat para santriwati penghafal Qur'an tersebut harus dijaga dan segera dipulihkan agar tidak menimbulkan kemarahan ummat Islam," ucapnya.

Gus Hilmi juga menyoroti persoalan keadilan dalam penegakan hukum.

Ia meminta aparat tidak bersikap keras terhadap masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan yang memiliki kekuasaan justru tidak tersentuh secara setara.

"Janganlah hukum tajam ke bawah, santriwati di desa bahkan di bawah umur, tapi tumpul ke atas para koruptor, pembakar hutan, pejabat nakal dll," terangnya.

Lebih jauh, Gus Hilmi mengingatkan Polri agar benar-benar menjalankan komitmen untuk dekat dengan masyarakat.

"Ingat, motto Polisi Bersama Rakyat jangan hanya sekedar retorika belaka," kuncinya.

Berdasarkan surat pernyataan Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, aparat kepolisian mendatangi Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an sekitar pukul 03.20 WIB.

Dalam surat tersebut, pihak yayasan menyebut puluhan personel yang mengaku berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo datang dengan persenjataan lengkap ketika para santriwati masih tertidur.

Karena tidak ada penghuni yang membuka pintu, aparat disebut mendobrak masuk.

Para santriwati yang terbangun dalam kondisi belum mengenakan hijab kemudian berusaha berlindung di kamar ustazah.

Namun, menurut keterangan pihak pesantren, pintu kamar tersebut juga didobrak.

Sejumlah santriwati disebut ditarik keluar dan dihadapkan dengan laras senjata panjang tanpa terlebih dahulu diberi kesempatan mengenakan hijab.

Pihak yayasan juga mengungkapkan adanya seorang santriwati di bagian belakang bangunan yang diperintahkan tiarap.

Dalam surat itu disebutkan, santriwati tersebut mengalami tindakan fisik dan verbal, termasuk wajahnya dicengkeram serta diminta memperlihatkan rambutnya ketika berada di bawah todongan senjata.

Masih berdasarkan kronologi versi pesantren, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB.

Mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pihak pesantren mempersoalkan proses pemeriksaan yang disebut berlangsung tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum.

Mereka juga mengaku tidak menerima surat panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Dalam surat pernyataan tersebut, pihak yayasan menyebut para santriwati baru mendapatkan makanan sekitar pukul 17.00 WIB, meskipun telah memintanya sejak pukul 14.00 WIB.

Pesantren juga mengungkapkan adanya anak-anak kecil yang ikut terbawa dalam peristiwa tersebut.

Seorang balita berusia tiga tahun, anak dari ustazah, disebut ikut dibawa karena terus menangis dan mengalami trauma.

Sementara itu, seorang anak berusia lima tahun sempat dilaporkan hilang sebelum akhirnya diamankan warga dan diantar ke rumah kakeknya di kawasan Semanggi.

Selain membawa sejumlah orang untuk diperiksa, pihak pesantren menyebut aparat turut mengambil sejumlah barang dari lingkungan pondok.

Barang-barang tersebut di antaranya satu set busur dan anak panah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler memanah, drone untuk kegiatan santri, telepon genggam milik santri dan ustazah, uang tabungan lebih dari Rp16 juta, emas Antam seberat satu gram, dirham yang disimpan di brankas, serta tiga unit sepeda motor milik ustazah.

Pihak yayasan memperkirakan total nilai barang yang dibawa mencapai sekitar Rp50 juta.

Mereka juga menyatakan belum menerima surat penyitaan atas barang-barang tersebut hingga surat pernyataan diterbitkan.

Aktivitas pendidikan di pesantren pun disebut terhenti setelah lokasi dipasangi garis polisi.

Di sisi lain, kepolisian menyebut penggeledahan di dua pondok pesantren di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Penggeledahan tersebut disebut berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Dalam proses itu, penyidik menyita sejumlah senjata tajam, busur, dan anak panah.

Sebanyak 27 orang dari dua lokasi turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Rinciannya, 12 orang berasal dari lokasi di Jenawi, Karanganyar, sedangkan 15 lainnya dari Mojolaban, Sukoharjo.

Sejumlah orang yang diperiksa disebut masih berusia di bawah umur.

Kepolisian menyatakan pemeriksaan melibatkan P2TP2A dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Seluruh orang yang dibawa untuk pemeriksaan kemudian telah dipulangkan.

Pihak pesantren juga menyebut bahwa setelah menjalani pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Namun, mereka mempertanyakan barang-barang yang menurut pengakuannya belum dikembalikan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung