Repelita Jakarta - Informasi mengenai persiapan sidang perdana gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Gus Nur disampaikan secara langsung melalui kanal YouTube Salam akal waras Channel pada hari Minggu, 13 September 2026.
Kegiatan tersebut diulas secara mendalam untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat luas terkait proses peradilan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Surakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam tayangan tersebut, dijelaskan bahwa gugatan ganti rugi diajukan karena yang bersangkutan sempat dimasukkan ke dalam penjara atas tuduhan dan dakwaan yang dinilai tidak berdasar hukum.
Nilai gugatan ganti rugi yang diajukan ditetapkan sebesar Rp3,4 miliar yang mencakup berbagai kerugian material akibat proses penahanan dan penyitaan barang.
Proses persidangan perdana ini dijadwalkan mulai bergulir pada hari Senin, 14 September 2026, pukul 09.00 pagi di Pengadilan Surakarta.
Masyarakat serta pihak-pihak yang memberikan dukungan diimbau untuk hadir secara langsung dengan mempersiapkan kelengkapan administrasi serta pencatatan yang tertib.
Selain agenda di Surakarta, disampaikan pula informasi mengenai jadwal persidangan lanjutan lainnya yang melibatkan tokoh-tokoh penting di wilayah Jakarta Timur pada pekan yang sama.
Berbagai tanggapan serta komentar dari para penonton turut dibacakan di bagian akhir tayangan sebagai bentuk apresiasi terhadap interaksi publik yang mengikuti perkembangan isu tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok