Berita, Hukum

Gus Yaqut Ajukan Hak Jawab soal Pemberitaan USD 1 Juta

Repelita.id

01 May 2026 12:13 WIB

Gus Yaqut Ajukan Hak Jawab soal Pemberitaan USD 1 Juta
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang tengah menghadapi kasus dugaan korupsi kuota haji menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang terbit pada 14 April 2026.

Tim kuasa hukum Gus Yaqut, yang terdiri dari Dodi S. Abdulkadir dan Elvin Sasa Simbolon, mengajukan keberatan melalui surat hak jawab yang diterima pada Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

Para pengacara menilai bahwa berita tersebut memuat frasa afirmatif seperti "Gus Yaqut Siapkan USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR" yang dinilai sangat merugikan klien mereka.

Menurut Dodi, pemberitaan itu secara langsung mengaitkan kliennya dengan dugaan penyiapan dan penyaluran uang satu juta dolar AS tanpa melakukan konfirmasi memadai.

Ia menegaskan bahwa tidak ada proses verifikasi berimbang dalam pembuatan berita tersebut, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah peristiwa itu merupakan fakta yang sudah terbukti.

Dodi menjelaskan bahwa pemberitaan demikian tidak hanya mengaburkan batas antara dugaan dan fakta, tetapi juga membentuk persepsi publik yang mengarah pada penghakiman.

"Oleh karena itu, melalui surat ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan dimaksud," ujar Dodi dalam pernyataannya.

Dia menambahkan bahwa berita yang dipublikasikan itu telah merugikan nama baik kliennya serta tidak menghormati asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan tersebut dinilai telah menghina harkat dan martabat Gus Yaqut, keluarganya, serta semua pihak yang terkait dengan kredibilitas mantan menteri tersebut.

"Berita tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengandung informasi, data, fakta, dan/atau opini yang tidak benar atau mengandung kekeliruan yang menyesatkan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan penegakan hukum yang sedang dihadapi oleh Klien Kami," tuturnya.

Melalui hak jawab yang disampaikan, Dodi menegaskan bahwa pemberitaan itu telah membentuk kesan seolah-olah kliennya sudah pasti melakukan pemberian uang.

Padahal, menurut dia, hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang kepada Gus Yaqut sebelumnya.

"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh Klien Kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh Klien Kami, baik secara langsung maupun melalui perantara," ucapnya tegas.

Dodi juga menyatakan bahwa jika ada pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari kliennya, maka pernyataan tersebut adalah tidak benar.

Dia menekankan bahwa klaim semacam itu harus dibuktikan secara sah di pengadilan, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran final yang telah terbukti.

Selain itu, Dodi mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah dikonfirmasi secara fair mengenai keberadaan uang satu juta dolar AS tersebut.

Gus Yaqut juga tidak pernah ditunjukkan alur uang yang dimaksud atau diminta memberikan penjelasan tentang asal-usul dana tersebut.

Dia menambahkan bahwa kliennya tidak pernah ditanya apakah pernah menerima atau memberikan uang itu, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Dalam kondisi seperti itu, pemberitaan dengan formulasi afirmatif telah membentuk persepsi bahwa kliennya sudah melakukan perbuatan tersebut.

Akibatnya, Gus Yaqut dinilai telah "dihukum" di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.

"Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak Klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil," kata Dodi.

Dodi juga menilai bahwa pemberitaan tersebut bertumpu pada keterangan sepihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, narasi yang ditayangkan hampir seluruhnya dibangun dari pernyataan KPK dalam suatu konferensi pers tanpa keberimbangan.

Ia menyebut bahwa aparat menyatakan uang tersebut "diduga disiapkan Yaqut" dan "diserahkan Yaqut", sementara tidak ada ruang bagi kliennya untuk memberikan tanggapan.

"Padahal, salah satu anggota Pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud. Hal ini menunjukkan bahwa Berita tidak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak Aparat Penegak Hukum menjadi seolah-olah kebenaran materiil," ungkapnya.

Pemberitaan itu dinilai telah melampaui koridor dugaan dan bergerak ke arah penghukuman publik terhadap diri Gus Yaqut.

Dodi menjelaskan bahwa dalam perkara pidana yang belum diputus pengadilan, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.

Namun, pemberitaan tersebut justru menggunakan frasa afirmatif dan menghakimi seperti "disiapkan Yaqut" dan "uang dari Yaqut sudah di tangan perantara".

Cara pemberitaan seperti itu menurutnya telah nyata-nyata membentuk opini penghukuman terhadap kliennya tanpa menguji informasi secara memadai.

Dia menilai bahwa pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.

Dodi juga mengungkapkan bahwa Gus Yaqut telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi.

Kliennya bahkan pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menyatakan kesiapan dikonfrontasi dengan pihak-pihak yang menyebut adanya aliran dana.

"Hal ini menunjukkan bahwa Klien Kami tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materiil, sebaliknya, justru Klien Kami yang aktif meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang," kata dia.

Lebih jauh, Dodi menduga adanya upaya pengalihan isu dari persoalan operasional haji ke arah kriminalisasi terhadap kebijakan dan pribadi kliennya.

Dia menilai ada kemungkinan upaya menutupi praktik-praktik penyimpangan dalam pengelolaan SISKOHAT dengan cara mengalihkan isu ke tuduhan suap.

Padahal, akar persoalan yang sesungguhnya diduga berada pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan sistem komputerisasi haji terpadu tersebut.

"Jika sungguh ingin menelusuri arus uang, maka yang harus dibongkar adalah pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut," ungkap Dodi.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum yang serius seharusnya bisa mengungkap pihak-pihak yang benar-benar berada di balik aliran dana tersebut.

Proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap kliennya sudah terlebih dahulu terbentuk di ruang publik.

"Apabila benar terdapat pihak yang baru menyerahkan atau mengembalikan uang setelah sekian lama dan setelah perkara kuota haji dipersoalkan, maka hal itu justru menuntut pembongkaran total terhadap siapa yang sebenarnya berada di balik uang tersebut," tuturnya.

Dodi menegaskan bahwa jika ada uang yang baru disita setelah perkara ini menjadi sorotan, itu bukan alasan untuk menempelkan stigma kepada kliennya.

"Tanpa itu semua, penyebutan nama Klien Kami dalam judul dan isi Berita sebagai sumber dari uang tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah," kata Dodi.

Pemberitaan tersebut juga dinilai mengabaikan fakta penting bahwa penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M telah diaudit oleh BPK RI.

Audit tersebut bahkan menghasilkan efisiensi dana yang signifikan sekitar Rp 600 miliar, sehingga sangat tidak adil jika kebijakan itu dipersempit menjadi narasi suap.

"Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan Saudara tidak menempatkan fakta secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian yang paling sensasional dan paling merugikan nama baik Klien Kami," ucapnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung