Berita, Nasional

Habib Rizieq Tolak Rekonsiliasi Jokowi Kecuali Kasus Penembakan Laskar KM 50 Dibongkar Total

Repelita.id

09 October 2026 22:50 WIB

Habib Rizieq Tolak Rekonsiliasi Jokowi Kecuali Kasus Penembakan Laskar KM 50 Dibongkar Total
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tokoh sentral Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam, Habib Rizieq Syihab, menegaskan sikap menolak ajakan rekonsiliasi dari mantan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui saluran YouTube Kapolri Berganti, Jokowi Ajak HRS Baikan? Kasus KM 50 Kembali Jadi Sorotan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Sikap penolakan ini didasari komitmen kuat mengawal kasus penembakan di jalan tol Jakarta-Cikampek yang dinilai belum tuntas.

Habib Rizieq Syihab membeberkan adanya pihak perantara yang mencoba menjembatani komunikasi agar hubungan kedua belah pihak membaik.

Dirinya menetapkan prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar jika pertemuan tersebut ingin direalisasikan.

“Ada pihak-pihak yang mencoba menghubungi saya menyampaikan pesan Jokowi untuk bisa berhubungan baik silaturahim Saya hanya jawab boleh Syaratnya satu aja Bongkar habis dulu KM50 Mereka mesti ngaku dulu salah depan publik Betul Betul Ceritakan kejadian sebenarnya Betul Betul Bongkar siapa saja yang terlibat Betul Kemudian datang ke keluarga korban Betul Minta maaf kepada keluarga korban Betul Habis minta maaf saudara bayar utang darahnya ada di betul Kalau semua itu dilakukan dan keluarga korban memaafkan ada jalan maaf Tapi bagaimana mau dimaafin Ngaku enggak Ngebongkar enggak Minta maaf enggak Saudara Terus mau dimaafin ye bongkar habis KM50 baru kita ketemu Ketemu pun belum tentu baean,” ujar Habib Rizieq Syihab.

Pengungkapan secara menyeluruh merupakan jalan satu-satunya agar fakta di tempat kejadian perkara dapat diketahui publik.

Pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut dituntut mengakui kesalahan secara terbuka di hadapan masyarakat.

Pertanggungjawaban hukum dan moral juga harus ditunjukkan dengan mendatangi langsung para ahli waris korban.

Selain permohonan maaf, terdapat kewajiban pembayaran diat atau uang darah sesuai dengan ketetapan hukum Islam.

Dinamika hukum ini ditegaskan sebagai bentuk perjuangan melawan dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat.

Jika seluruh persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka pintu silaturahim dipastikan akan tetap tertutup rapat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung