Repelita Jakarta - Sengketa mengenai pemenuhan syarat kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi memicu pembahasan mendalam mengenai dugaan keberadaan regulasi titipan dalam proses pencalonannya.
Persoalan krusial tersebut dikupas secara tajam melalui siaran dialog interaktif yang diunggah oleh kanal YouTube Official SINDOnews pada Minggu, 27 September 2026.
ADVERTISEMENT
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengungkapkan indikasi kejanggalan formal terkait kemunculan mendadak Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pendiri Netgrid tersebut menyatakan aturan spesifik yang mengecualikan kewajiban kepemilikan dokumen ijazah asli bagi lulusan lembaga pendidikan luar negeri itu sama sekali tidak pernah tercantum dalam draf awal.
Ia memastikan klausul yang dicurigai publik sebagai aturan karpet merah tersebut terbukti absen dalam tahapan uji publik resmi KPU maupunpointers presentasi pimpinan lembaga pada September 2023.
Hadar Nafis Gumay menilai kemunculan regulasi siluman di penghujung tahapan harmonisasi tertutup menunjukkan adanya kerentanan profesionalisme penyelenggara pemilu yang sangat mudah diintervensi oleh kekuatan luar.
Keanehan lain yang disoroti adalah sifat regulasi yang dibuat teramat khusus untuk pemilihan presiden, sementara pemilihan kepala daerah hingga legislatif tetap diwajibkan menyertakan bukti kelulusan yang sah.
Lebih lanjut, ia menerangkan proses administrasi penyetaraan dokumen kualifikasi syarat pendidikan Gibran di kementerian terkait yang rampung dalam tempo satu hari tergolong sangat tidak lazim.
Apabila temuan berupa risalah rapat pleno serta draf rancangan yang diminta oleh hakim konstitusi Saldi Isra terbukti cacat formil, maka legitimasi hasil kontestasi politik tersebut berada dalam ancaman serius.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok