Repelita Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay ikut menyuarakan pentingnya langkah taktis pemerintah untuk segera membentuk tim seleksi khusus.
ADVERTISEMENT
Lembaga independen yang dimaksud bertugas menyaring figur calon penyelenggara pemilu tingkat nasional untuk pos komisioner KPU serta Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Struktur kepanitiaan tersebut idealnya sudah rampung disahkan oleh jajaran kabinet paling lambat pada akhir bulan Oktober 2026 ini.
Batas waktu krusial tersebut dihitung secara cermat tepat enam bulan sebelum masa pengabdian jajaran komisioner aktif saat ini berakhir.
Hadar Nafis Gumay menilai bahwa jajaran kepanitiaan seleksi bagi kedua lembaga pengawal demokrasi tersebut perlu segera ditetapkan serta diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan pembentukan yang cepat dipandang sangat mendesak agar tim memiliki kecukupan waktu untuk menjaring kandidat yang benar-benar memiliki integritas moral tinggi.
Langkah seleksi yang ketat dan objektif diyakini menjadi pilar utama demi mewujudkan proses pesta demokrasi yang jujur sekaligus adil di tanah air.
Aspirasi dan dorongan moral dari sang mantan komisioner dibagikan melalui sebuah pernyataan digital di platform media sosial miliknya.
Opini tertulis tersebut disebarkan melalui akun X pribadi @hadarnafis yang memuat pesan desakan langsung kepada kepala negara.
"Timsel calon Penyelenggara Pemilu Anggota @KPU_ID, @bawaslu_RI perlu segera dibentuk dan diumumkan oleh Presiden @prabowo agar mereka dapat bekerja dengan cukup waktu dan mendapatkan PP (penyelenggara pemilu) yang berkualitas," imbuh Hadar Nafis Gumay.
Di samping menuntut percepatan pembentukan kepanitiaan, tokoh pemilu ini juga memberikan kritik tajam atas bergulirnya sebuah wacana baru dari gedung parlemen.
Sejumlah anggota DPR RI dilaporkan sempat melempar gagasan kontroversial yang berkeinginan menambah jumlah komposisi komisioner di tingkat pusat KPU RI.
Menurut kalkulasi logisnya, ide penambahan personel struktural tersebut dinilai keliru karena hanya akan memperbesar beban anggaran belanja negara.
Hal yang idealnya dikerjakan oleh jajaran otoritas pemerintah saat ini justru merupakan kebijakan yang bertolak belakang dari wacana penambahan tersebut.
Negara dipandang perlu merumuskan berbagai terobosan regulasi yang visioner agar tata kelola pemilu ke depan dapat berlangsung dengan prinsip efisiensi yang ketat.
"Loh kok malah ide yang akan menambah beban negara yang muncul. Seharusnya sebaliknya. Perlu banyak upaya membuat pemilu semakin efisien, sederhana dan mudah," imbuhnya.
Sebelumnya, pandangan yang senada juga sempat diutarakan oleh Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia Titi Anggraini yang menyoroti kelambatan sikap pemerintah.
Dirinya mengkritisi ketiadaan langkah nyata dari pihak eksekutif untuk meresmikan Tim Seleksi Calon Anggota KPU serta Bawaslu RI hingga penghujung bulan.
Padahal, lembaran Undang-Undang telah memberikan petunjuk operasional yang baku bahwa pembentukan panitia wajib dituntaskan selambat-lambatnya setengah tahun sebelum masa jabatan usai.
Merujuk pada ketetapan hukum formal itu, struktur kepanitiaan untuk KPU dan Bawaslu seharusnya sudah selesai disahkan pada bulan Oktober ini.
Titi Anggraini bahkan merinci secara matematis bahwa timsel idealnya sudah dikukuhkan oleh jajaran pemerintah pusat paling lambat pada tanggal 12 Oktober lalu.
Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan hingga memasuki fase akhir Oktober belum ada kepastian hukum yang jelas dari pihak istana seputar pembentukan timsel.
"Misalnya, penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu di tingkat nasional yang sudah harus dibentuk tim seleksinya pada 12 Oktober lalu, 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu, yaitu pada 12 April 2027," kata Titi Anggraini.
Melihat kondisi panitia seleksi yang belum juga mewujud, sang akademisi menaruh kekhawatiran mendalam seputar adanya potensi pelanggaran atas hukum positif yang berlaku.
Ketiadaan tindakan administratif yang selaras dengan amanat hukum dasar dinilai dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian atas aturan perundang-undangan nasional.
"Itu sampai hari ini belum dibentuk, padahal perintah undang-undang. Artinya kan melanggar Undang-Undang," kata Titi Anggraini.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, pakar hukum kepemiluan ini menaruh harapan besar agar keterlambatan pengukuhan panitia seleksi tidak terus dibiarkan tanpa adanya evaluasi.
Ia mencemaskan pembiaran atas kelalaian prosedur administrasi di tingkat awal ini akan menjadi preseden buruk yang membuka pintu bagi pelanggaran hukum di tahapan pemilu selanjutnya.
"Nah, oleh karena itu, kalau kita terus membiarkan pelanggaran ini dan tidak ada implikasinya, yakinlah ini pasti akan memberi jalan bagi pelanggaran-pelanggaran berikutnya," tandas Titi Anggraini.
Berdasarkan aturan baku yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas akhir pembentukan timsel dipatok 6 bulan sebelum masa khidmat komisioner pusat periode berjalan resmi berakhir.
Struktur kepanitiaan ini nantinya akan diisi oleh komposisi maksimal sebanyak 11 orang personel dengan kewajiban memperhatikan keterwakilan figur perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Asal unsur keanggotaan timsel diizinkan secara fleksibel berasal dari perwakilan birokrasi pemerintah, kalangan akademisi perguruan tinggi, hingga representasi masyarakat umum.
Lembaga Ad-Hoc ini memiliki tugas utama membantu presiden menyaring daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu sebelum diserahkan ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok