Berita, Nasional

Hadir Jadi Saksi Praperadilan Roy Suryo, Krisna Mukti Sebut Penyidik Tak Tanya Soal Manipulasi Dokumen Jokowi

Repelita.id

15 July 2026 14:24 WIB

Hadir Jadi Saksi Praperadilan Roy Suryo, Krisna Mukti Sebut Penyidik Tak Tanya Soal Manipulasi Dokumen Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Artis sekaligus mantan anggota DPR RI, Krisna Mukti, hadir memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Kehadiran sosok publik tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan status tersangka Roy Suryo atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI.

ADVERTISEMENT

Dalam kesaksiannya, Krisna mengaku pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada November 2025 lalu untuk perkara yang sama.

Namun, ia menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan tersebut, penyidik tidak pernah menanyakan substansi utama mengenai dugaan manipulasi dokumen elektronik milik Joko Widodo.

Tidak, jawab Krisna secara singkat saat ditanya mengenai apakah penyidik sempat menanyakan dugaan peretasan atau manipulasi data tersebut.

Krisna menuturkan bahwa kedekatannya dengan Roy Suryo terjalin ketika keduanya sama-sama menjalankan tugas sebagai anggota legislatif di DPR RI pada periode 2014 hingga 2019.

Sementara itu, Roy Suryo menjelaskan bahwa langkah menghadirkan Krisna Mukti merupakan bagian dari upaya tim hukum untuk memberikan sudut pandang yang adil bagi majelis hakim.

Pak Erwin dan Pak Krisna Mukti kenapa hadir? Karena kedua orang itu juga mengenal saya dalam situasi yang berbeda. Jadi kita tuh kaya, pengayaan kualitas saksi kita, jelas Roy Suryo.

Menurut Roy, langkah memanggil saksi-saksi yang sebelumnya pernah diperiksa oleh pihak kepolisian adalah wujud keinginan pihaknya untuk bersikap transparan dalam persidangan.

Jadi kami itu hanya ingin fair. Kami fair. Saksi-saksi yang pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya, kita undang kehadirannya di sini, ya. Itu clear, ya, tegasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi penentu bagi Roy Suryo untuk membatalkan tiga surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Roy menuntut hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah karena dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme penyidikan.

Ia juga berharap agar martabat serta nama baiknya dapat dipulihkan sepenuhnya oleh pengadilan melalui permohonan yang ia ajukan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung